BENGKULU, BE - Sidang putusan kasus korupsi pengendali pengaman banjir air sungai Bengkulu tahun 2019 berlangsung di Pengadilan Negeri Bengkulu, Rabu (6/10) siang.
Tiga orang terdakwa Isnaini Martuti, Apizon Nazardi dan Ibnu Suud mendapatkan vonis bebas dari majelis hakim yang diketuai Fitrizal Yanto SH. Hakim menilai terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan dakwaan primair dan subsidair.
\"Menyatakan terdakwa Isnaini Martuti tidak terbukti bersalah melakukam tindak pidana korupsi berdasarkan dakwaan primair dan subsidair, \" ujar majelis hakim membacakan putusan.
Vonis tersebut langsung disambut teriakan dari keluarga terdakwa yang menyaksikan sidang. Karena sudah mendapatkan vonis bebas selanjutnya hakim memerintah Jaksa untuk melakukan eksekusi terhadap terdakwa yang saat ini masih mendekam didalam Rutan Kelas IIB Bengkulu.
Pada sidang tuntutan beberapa waktu lalu, JPU Kejati Bengkulu menuntut Isnaini 4 tahun penjara dan Apizon serta Ibnu Suud masing-masing 2 tahun penjara.(167)