BENGKULU, bengkuluekspress.com - Komisi 1 DPRD Provinsi Bengkulu kembali mendesak Gubernur untuk segera melantik Pengganti Antar Waktu (PAW) Komisioner Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Bengkulu sisa jabatan 2018-2022. Pasalnya, keputusan PAW Komisioner KIP Provinsi mengganti Tri Susanti yang telah meninggal dunia, sudah ada atas nama Hidi Christoper. Terlebih, Surat Keputusan (SK) telah disampaikan DPRD Provinsi kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu. \"Kita minta Gubernur segera lantik PAW KIP Provinsi Bengkulu karena hal itu amanat undang-undang tentang informasi publik,\" ujar Anggota Komisi 1 DPRD Provinsi Bengkulu Usin Abdisyah Putra Sembiring, SH. MH, Selasa (5/10). Politisi Hanura itu mengaku belum mengetahui secara pasti kenapa PAW Komisioner KIP Provinsi tersebut, belum dilakukan prosesi pelantikannya. Padahal prosesnya sendiri dari Sekretariat KIP ke Sekretariat Daerah (Sekda) yang diteruskan ke DPRD Provinsi dan dikembalikan ke Pemprov, sudah berlangsung lebih kurang 2 bulan. \"Tidak baik bagi Pemprov untuk menunda-nunda prosesi pelantikan, sesegerakan lah, karena kinerja dari penggantinya juga di tunggu-tunggu,\" tegasnya. Sebelumnya Ketua KIP Provinsi Albert Setya Jaya juga meminta, Pemprov bisa segera melantik PAW Komisioner KIP Provinsi. Mengingat saat ini pihaknya kekurangan personil Komisioner dalam menjalankan tugasnya. \"Apalagi dengan kondisi sekarang sidang-sidang sengketa keterbukaan informasi publik yang ditangani, pihaknya tidak ada lagi waktu istirahatnya. Oleh karena itu dengan adanya 1 komisioner, kinerja jajarannya akan sangat terbantu,\" tutupnya. (HBN)
Komisi I Desak Gubernur Bengkulu Lantik PAW KIP Hidi Christoper
Selasa 05-10-2021,17:16 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :