PPKM Diperpanjang, Posko Penanganan Covid-19 Harus Dioptimalkan

Rabu 08-09-2021,14:44 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang hingga Senin (20/9/2021) mendatang. Hal itu berdasarkan Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmedagri) RI No 41 tahun 2021 tentang PPKM level 2, level 2, dan level 1 serta mengoptimalkan Posko penanganan di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu, H. Herwan Antoni, SKM, M.Kes mengatakan, sesuai Inmendagri tersebut perpanjangan PPKM tersebut dimulai 6 September hingga Senin (20/9) mendatang atau kurang lebih selama 2 pekan. Daerah yang termasuk PPKM level 2, lanjutnya, kepala daerah dan satgas Covid-19 diminta untuk dapat mengatur PPKM di wilayahnya masing-masing pada tingkat kecamatan, desa/kelurahan hingga RT/RW yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19 \"Saat ini untuk Provinsi Bengkulu ada 7 kabupaten yang ditetapkan termasuk dalam PPKM level 2. Sedangkan, ada 3 daerah yang ditetapkan PPKM level 3 yakni Kabupaten Bengkulu Utara, Kepahiang, dan Kota Bengkulu,\" kata Herwan. Herwan menerangkan, untuk daerah lPPKM level 3, tidak jauh berbeda dengan yang sebelumnya. Keberadaan Posko penanganan Covid-19 ditingkat desa/kelurahan harus dioptimalkan. \"Hal ini untuk mengendalikan ataupun menekan laju penyebaran Covid-19 di tengah-tengah masyarakat,\" tegasnya. Ia menambahkan, pentingnya meningkatkan testing sesuai dengan tingkat positif rate. Sehingga bisa diketahui angka positif sejak dini. (HBN)

Tags :
Kategori :

Terkait