MUKOMUKO,bengkuluekspress.com– Kepala Kejaksaan (Kajari) Mukomuko, Rudi Iskandar SH MH melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus), Andi Setiawan SH MH dikonfirmasi wartawan menyampaikan, jikalau ada penyalahgunaan kendaraan dinas (Kernas) tidak sesuai peruntukan, maka oknum-oknum yang bersangkutan bisa dipidana sesuai perundang-undangan yang berlaku. “Penegakan hukum dalam penyalahgunaan aset negara, salah satunya Kernas dipastikan ada. Kami ingatkan gunakan Kernas sesuai peruntukan,”tegasnya. Disampaikan Andi, beberapa waktu lalu pihaknya pernah mengingatkan kepada salah seorang pejabat di lingkungan Pemkab Mukomuko terkait penggunaan Kernas yang diduga tidak sesuai peruntukan. “Pernah langsung kita ingatkan, ada mobil dinas (Mobnas) yang digunakan tidak sesuai peruntukan, alhamdulillah, teguran kita secara lisan diindahkan,”katanya. Untuk itu, ia juga kembali mengingatkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk di bidang aset daerah supaya benar-benar menata penggunaan Kernas sesuai peruntukan dan aturan yang berlaku. “Jangan sampai ada penggunaan Kernas tidak sesuai peruntukan. Apalagi jikalau ada oknum di luar pemerintahan yang menggunakan Kernas milik Negara, tanpa ada alasan yang jelas dan tidak ada hubungannya untuk kepentingan masyarakat dan daerah ini,” bebernya. Kasi Pidus juga menegaskan, jikalau ada temuan maupun laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan penyalahgunaan Kernas dan tidak sesuai peruntukan. Pihaknya memastikan bakal mengambil tindakan tegas. Selain teguran, bisa langsung dilakukan tindakan hukum. “Kami ingatkan di daerah ini jangan sampai terjadi. Jika sudah kita ingatkan dan tidak diindahkan, penegakan hukum akan dilakukan,” pungkasnya.(900)
Penyalahgunaan Kernas di Mukomuko Bisa Dipidana
Selasa 31-08-2021,19:12 WIB
Reporter : Novri Enyeng
Editor : Novri Enyeng
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 03-09-2026,13:31 WIB
Jangan Tertipu Sikap Manis, Ini Tanda Pasangan yang Sebenarnya Red Flag
Kamis 03-09-2026,13:00 WIB
Sering Ada di Dapur, Ternyata Kayu Manis Punya Banyak Manfaat untuk Tubuh
Kamis 03-09-2026,13:05 WIB
5 Kebiasaan Sehari-hari untuk Menjaga Postur dan Kesehatan Tulang Belakang
Kamis 03-09-2026,12:10 WIB
Karya Kreatif GERKATIN Bengkulu, Mars Kota Bengkulu Dibawakan dalam Bahasa Isyarat
Kamis 03-09-2026,13:22 WIB
Jangan Langsung Oles Odol! Ini Pertolongan Pertama Saat Kulit Terbakar
Terkini
Kamis 03-09-2026,17:28 WIB
SK Panitia Pilkades 37 Desa di Mukomuko Menunggak, DPMD Minta Segera Diserahkan
Kamis 03-09-2026,17:25 WIB
RBMG Sambangi Kajati Bengkulu, Perkuat Sinergi Media dan Kejaksaan
Kamis 03-09-2026,17:23 WIB
Kerja 6 Hari Dibayar 5, Usin: SPPG yang Potong Hak Relawan Itu Dzolim!
Kamis 03-09-2026,17:22 WIB
Relawan SPPG Lima Bulan Tanpa BPJS, DPRD Provinsi Bengkulu Soroti Dugaan Pelanggaran
Kamis 03-09-2026,17:20 WIB