MUKOMUKO,bengkuluekspress.com– Kepala Kejaksaan (Kajari) Mukomuko, Rudi Iskandar SH MH melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus), Andi Setiawan SH MH dikonfirmasi wartawan menyampaikan, jikalau ada penyalahgunaan kendaraan dinas (Kernas) tidak sesuai peruntukan, maka oknum-oknum yang bersangkutan bisa dipidana sesuai perundang-undangan yang berlaku. “Penegakan hukum dalam penyalahgunaan aset negara, salah satunya Kernas dipastikan ada. Kami ingatkan gunakan Kernas sesuai peruntukan,”tegasnya. Disampaikan Andi, beberapa waktu lalu pihaknya pernah mengingatkan kepada salah seorang pejabat di lingkungan Pemkab Mukomuko terkait penggunaan Kernas yang diduga tidak sesuai peruntukan. “Pernah langsung kita ingatkan, ada mobil dinas (Mobnas) yang digunakan tidak sesuai peruntukan, alhamdulillah, teguran kita secara lisan diindahkan,”katanya. Untuk itu, ia juga kembali mengingatkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk di bidang aset daerah supaya benar-benar menata penggunaan Kernas sesuai peruntukan dan aturan yang berlaku. “Jangan sampai ada penggunaan Kernas tidak sesuai peruntukan. Apalagi jikalau ada oknum di luar pemerintahan yang menggunakan Kernas milik Negara, tanpa ada alasan yang jelas dan tidak ada hubungannya untuk kepentingan masyarakat dan daerah ini,” bebernya. Kasi Pidus juga menegaskan, jikalau ada temuan maupun laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan penyalahgunaan Kernas dan tidak sesuai peruntukan. Pihaknya memastikan bakal mengambil tindakan tegas. Selain teguran, bisa langsung dilakukan tindakan hukum. “Kami ingatkan di daerah ini jangan sampai terjadi. Jika sudah kita ingatkan dan tidak diindahkan, penegakan hukum akan dilakukan,” pungkasnya.(900)
Penyalahgunaan Kernas di Mukomuko Bisa Dipidana
Selasa 31-08-2021,19:12 WIB
Reporter : Novri Enyeng
Editor : Novri Enyeng
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 11-05-2026,14:32 WIB
Terus Melesat, CBR Series Kembali Harumkan Indonesia di ARRC Buriram
Senin 11-05-2026,12:00 WIB
Pemkot Bengkulu Siapkan Revitalisasi Mess Pemda Jadi Kantor Wali Kota, Tunggu Hibah Rampung
Senin 11-05-2026,14:16 WIB
Dana Desa Tahap I di Mukomuko Tuntas Lebih Cepat, Rp18,7 Miliar Mengalir ke 148 Desa
Senin 11-05-2026,12:02 WIB
Pemkot Bengkulu Hidupkan Suasana Malam Kota Lewat Penataan Lampu Stadion
Terkini
Selasa 12-05-2026,09:18 WIB
Enam Jabatan Eselon III Kosong, Mutasi ASN Bengkulu Selatan Diperkirakan Dalam Waktu Dekat
Selasa 12-05-2026,09:15 WIB
Sapi Berkeliaran di Pantai, Kelurahan Pasar Bawah Gandeng Satpol PP
Selasa 12-05-2026,09:12 WIB
Berperan Jadi Bandar, Pria di Kaur Selatan Siapkan Lapak Khusus Konsumsi Sabu
Selasa 12-05-2026,09:10 WIB
Kunjungi Petani di Rejang Lebong, Ketua DPD RI Dukung Jeruk Diserap Dapur MBG
Selasa 12-05-2026,09:07 WIB