MUKOMUKO,bengkuluekspress.com– Kepala Kejaksaan (Kajari) Mukomuko, Rudi Iskandar SH MH melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus), Andi Setiawan SH MH dikonfirmasi wartawan menyampaikan, jikalau ada penyalahgunaan kendaraan dinas (Kernas) tidak sesuai peruntukan, maka oknum-oknum yang bersangkutan bisa dipidana sesuai perundang-undangan yang berlaku. “Penegakan hukum dalam penyalahgunaan aset negara, salah satunya Kernas dipastikan ada. Kami ingatkan gunakan Kernas sesuai peruntukan,”tegasnya. Disampaikan Andi, beberapa waktu lalu pihaknya pernah mengingatkan kepada salah seorang pejabat di lingkungan Pemkab Mukomuko terkait penggunaan Kernas yang diduga tidak sesuai peruntukan. “Pernah langsung kita ingatkan, ada mobil dinas (Mobnas) yang digunakan tidak sesuai peruntukan, alhamdulillah, teguran kita secara lisan diindahkan,”katanya. Untuk itu, ia juga kembali mengingatkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk di bidang aset daerah supaya benar-benar menata penggunaan Kernas sesuai peruntukan dan aturan yang berlaku. “Jangan sampai ada penggunaan Kernas tidak sesuai peruntukan. Apalagi jikalau ada oknum di luar pemerintahan yang menggunakan Kernas milik Negara, tanpa ada alasan yang jelas dan tidak ada hubungannya untuk kepentingan masyarakat dan daerah ini,” bebernya. Kasi Pidus juga menegaskan, jikalau ada temuan maupun laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan penyalahgunaan Kernas dan tidak sesuai peruntukan. Pihaknya memastikan bakal mengambil tindakan tegas. Selain teguran, bisa langsung dilakukan tindakan hukum. “Kami ingatkan di daerah ini jangan sampai terjadi. Jika sudah kita ingatkan dan tidak diindahkan, penegakan hukum akan dilakukan,” pungkasnya.(900)
Penyalahgunaan Kernas di Mukomuko Bisa Dipidana
Selasa 31-08-2021,19:12 WIB
Reporter : Novri Enyeng
Editor : Novri Enyeng
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 08-04-2026,11:12 WIB
TREND 2026 Kupas Strategi Indonesia Keluar dari Middle Income Trap
Rabu 08-04-2026,11:17 WIB
BREAKING NEWS: Tipidkor Polda Bengkulu Geledah Disparpora dan BKD Kepahiang
Rabu 08-04-2026,11:07 WIB
Puluhan Mobnas Dipinjamkan ke Instansi Vertikal Tetap Diservis Pakai APBD
Rabu 08-04-2026,08:41 WIB
Persit Dorong UMKM, Batik ChaCha Mentari Buka Peluang Ekonomi Ibu Rumah Tangga di Rejang Lebong
Rabu 08-04-2026,15:40 WIB
SK DPP Batalkan Plt, Muswil PPP Bengkulu Dinilai Tidak Sah
Terkini
Rabu 08-04-2026,15:40 WIB
SK DPP Batalkan Plt, Muswil PPP Bengkulu Dinilai Tidak Sah
Rabu 08-04-2026,15:34 WIB
Pelaksanaan TKA SMP di Bengkulu Dievaluasi, Kendala Server hingga Kesiapan Siswa Jadi Sorotan
Rabu 08-04-2026,15:27 WIB