CURUP, BE - Pengusutan dugaan ilegal mining dan pengrusakan fasilitas jalan yang dilakukan oleh PT Bania Rahmat Utama (BRU) dinyatakan tetap berlanjut. Hal itu ditegaskan Kapolres Rejang Lebong AKBP Edi Suroso kepada Bengkulu Ekspress (BE), Sabtu (3/2). \"Laporan apapun yang masuk tetap kita tindaklanjuti, apalagi kasus PT BRU, sampai saat ini masih tetap diteruskan untuk meminta keterangan saksi ahli,\" tegas Kapolres.
Sebab, dalam suatu kasus pidana tertentu dan non KUHP, kata Kapolres, memang harus ada saksi atau keterangan saksi ahli dalam hal ini kita ambil dari dinas pertambangan Bengkulu. \"Kita masih menunggu keterangan keterangan saksi ahli, sebab kita ketahui saksi ahli masih banyak agenda, dan jika sudah siap akan kita lakukan langsung pemeriksaan,\" tegasnya.
Apapun keterangan saksi ahli terkait kasus konflik pertambangan khususnya galian C yang dilakukan PT BRU di desa Belumei I kecamatan PUT akan menjadi acuan dalam peningkatan kasus. \"Kalau kata saksi ahli memang menyalahi aturan yang ada, maka akan langsung menjadi tersangka, begitupun seblaiknya. Mungkin saat ini saksi ahli sedang sibuk sehingga tidak dapat memberikan keterangan cepat,\" tegas Kapolres.
Kapolres juga menyampaikan, jajaranya akan tetap transparan dan terbuka bagia siapa saja yang ingin mengetahui perkembangan penyelidikan. \"Dalam melanjutkan perkara ini kami terbuka dan transparan, kalau memang ragu silahkan datang kesini tanyakan langsung apa perkembanganya atau langsung ke penyidik, kami akan terbuka dan transparan,\" tegasnya.
Bukan hanya itu, warga ataupun perwakilan yang ingin menanyakan perkembangan pengusutan kasus juga bisa melalui facebook, mendatangi langsung yang ataupun melalui email dan telepon. \"Kita terbuka, silakan tanyakan saja jika ada pengusutan yang diragukan,\" pinta Kapolres. (999)