LEBONG, BE - Setelah dimasukan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak bulan Juli yang lalu dan kalah sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Tubei, akhirnya TREP yang merupakan 1 dari 5 tersangka (tsk) dugaan pidana korupsi anggaran rutin setwan Lebong tahun 2016, menyerahkan diri ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong. Kepala Kejaksaan (Kajati) Lebong, Arief Indra Khusuma Adhi SH MHum, membenarkan bahwa saat ini tsk TREP telah menyerahkan diri dan mengikuti pemeriksaan oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Kejari Lebong. \"Ia benar tsk inisal TREP telah menyerahkan diri,\" sampainya, Selasa (24/08). Saat untuk tsk TREP sendiri telah diterbitkan surat penahanan selama 20 hari di sel tahanan Mapolres Lebong, akan tetapi sementara surat penahanan dibatalkan dikarenakan tsk TREP, saat ini sedang dalam keadaan sakit. \"Tsk TREP sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Lebong,\" tuturnya.(614)
Tsk Kasus Korupsi di Setwan Lebong Menyerahkan Diri
Selasa 24-08-2021,13:33 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 03-09-2026,13:31 WIB
Jangan Tertipu Sikap Manis, Ini Tanda Pasangan yang Sebenarnya Red Flag
Kamis 03-09-2026,13:05 WIB
5 Kebiasaan Sehari-hari untuk Menjaga Postur dan Kesehatan Tulang Belakang
Kamis 03-09-2026,13:00 WIB
Sering Ada di Dapur, Ternyata Kayu Manis Punya Banyak Manfaat untuk Tubuh
Kamis 03-09-2026,13:22 WIB
Jangan Langsung Oles Odol! Ini Pertolongan Pertama Saat Kulit Terbakar
Kamis 03-09-2026,12:10 WIB
Karya Kreatif GERKATIN Bengkulu, Mars Kota Bengkulu Dibawakan dalam Bahasa Isyarat
Terkini
Kamis 03-09-2026,17:28 WIB
SK Panitia Pilkades 37 Desa di Mukomuko Menunggak, DPMD Minta Segera Diserahkan
Kamis 03-09-2026,17:25 WIB
RBMG Sambangi Kajati Bengkulu, Perkuat Sinergi Media dan Kejaksaan
Kamis 03-09-2026,17:23 WIB
Kerja 6 Hari Dibayar 5, Usin: SPPG yang Potong Hak Relawan Itu Dzolim!
Kamis 03-09-2026,17:22 WIB
Relawan SPPG Lima Bulan Tanpa BPJS, DPRD Provinsi Bengkulu Soroti Dugaan Pelanggaran
Kamis 03-09-2026,17:20 WIB