LEBONG, BE - Setelah dimasukan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak bulan Juli yang lalu dan kalah sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Tubei, akhirnya TREP yang merupakan 1 dari 5 tersangka (tsk) dugaan pidana korupsi anggaran rutin setwan Lebong tahun 2016, menyerahkan diri ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong. Kepala Kejaksaan (Kajati) Lebong, Arief Indra Khusuma Adhi SH MHum, membenarkan bahwa saat ini tsk TREP telah menyerahkan diri dan mengikuti pemeriksaan oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Kejari Lebong. \"Ia benar tsk inisal TREP telah menyerahkan diri,\" sampainya, Selasa (24/08). Saat untuk tsk TREP sendiri telah diterbitkan surat penahanan selama 20 hari di sel tahanan Mapolres Lebong, akan tetapi sementara surat penahanan dibatalkan dikarenakan tsk TREP, saat ini sedang dalam keadaan sakit. \"Tsk TREP sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Lebong,\" tuturnya.(614)
Tsk Kasus Korupsi di Setwan Lebong Menyerahkan Diri
Selasa 24-08-2021,13:33 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 01-07-2026,13:54 WIB
Saksi A De Charge Ungkap Keluarga Mengetahui Pengakuan Latifa Mengambil Uang Perusahaan
Rabu 01-07-2026,13:59 WIB
Diguyur Hujan, Upacara Hari Bhayangkara di Polres Mukomuko Tetap Khidmat
Rabu 01-07-2026,14:16 WIB
Perkuat Ekonomi Domestik, Prodi Magister Ilmu Komunikasi UNIB Gelar Pelatihan P2K2 di Bengkulu Tengah
Terkini
Rabu 01-07-2026,17:42 WIB
Press Gathering Vario Evo 160 Digelar di Bengkulu, Tawarkan Desain Sporty dan Performa Lebih Bertenaga
Rabu 01-07-2026,17:00 WIB
Pulau Baai Belum Berdampak Signifikan bagi Ekonomi, DPRD Desak Pelindo Ambil Langkah Nyata
Rabu 01-07-2026,16:57 WIB
Pengerukan Pulau Baai Terancam Buntu, Pelindo Dibayangi Risiko Hukum Usai Inpres Berakhir
Rabu 01-07-2026,14:18 WIB