LEBONG,bengkuluekspress.com – Hingga pertengahan bulan Agustus 2021, masalah Surat Keputusan (SK) pengangkatan Tenaga Harian Lepas Terkontrak (THLT) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong masih juga belum rampung. Sekretaris Daerah (Sekda) Lebong, H Mustarani Abidin SH MSi mengatakan, bahwa memang untuk SK THLT masih belum rampung, namun dalam waktu dekat ini semuanya segera rampung. Sebab sebelumnya ada tambahan, sehingga Bupati Lebong meminta untuk masalah persetujuan harus melalui dirinya. “Karena jumlah THLt melebihi dari yang diperkirakan sebelumnya,” sampainya, Rabu (18/08). Menurut Sekda, belum rampungnya masalah SK, salah satunya karena THLT sebelumnya telah bekerja, akan tetapi SK yang bersangkutan belum keluar. Jika dilihat dari surat edaran (SE) Sekda Lebong tahun 2020 yang lalu, sebenarnya THLT tidak bisa menuntut karena sudah dirumahkan, akan tetapi saat ini berkaitan dengan kemanusiaan. “Masalah manusiawai inilah yang kita pikirkan, mereka telah bekerja tetapi SK belum keluar,” ujarnya. Ia menjelaskan, apalagi ada THLT yang telah bekerja sejak bulan Januari 2021 yang lalu, namun SK-nya belum keluar. Begitu juga dengan masalah honor mereka. Untuk itulah, Sekda memastikan untuk honor mereka pasti akan dibayarkan. “Kita lihat terlebih dahulu apakah mereka (THLT) memang tidak mengikuti SE Sekda atau memang mereka masuk katagori 4 item yang tidak di rumahkan,” ucapnya. Ditambahkan Sekda, meskipun adanya tambahan untuk jumlah THLT. Dirinya juga memastikan untuk penambahan tidak akan teralu banyak dari jumlah sebelumnya yang ditargetkan dengan jumlah lebih kurang sebanyak 1.900 an THLT. “Untuk jumlah resminya belum ada data resminya, BKPSDM masih merancang kembali untuk menghitung kembali SK yang sudah keluar,” tutupnya.(614)
SK THLT Lebong Belum Rampung
Rabu 18-08-2021,19:45 WIB
Editor : Novri Enyeng
Kategori :