Pemkab Lebong Pelajari Instruksi Mendagri

Jumat 13-08-2021,19:37 WIB
Reporter : Novri Enyeng
Editor : Novri Enyeng

  LEBONG, bengkuluekspress.com– Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 32 tahun 2021 tanggal 09 Agustus 2021, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong akan mengkaji sistem pelaksanaan masuk kerja di perkantoran. Saat ini Lebong melakukanPemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) masuk level 3. Sesuai instruksi Mendagri yang masuk level 3 ada beberapa kreteria yang harus dijalankan terutama berkaitan dengan masalah keramaian. Sekretaris Daerah (Sekda) Lebong, H Mustarani Abidin SH MSi mengatakan, bahwa pihaknya terlebih dahulu akan mempelajari atas intruksi Mendagri mengenai pelaksanaan pembatasan kapasitas yang masuk kerja. Namun seperti di Kota Bengkulu yang sebelumnya level 4 masih melakukan pelaksanaan di perkantoran. “Saya belum membacanya dan akan kita pelajari terlebih dahulu,” sampainya, Jumat (13/08). Selanjutnya apa yang ada pada instruksi tersebut, sambungnya, nanti akan disampaikan ke Bupati Lebong dan nantinya keputusan dari bupati yang akan dilaksanakan. Apalagi mengingat sebelumnya setelah ada penetapan level 3, Lebong telah mengaktifkan 2 posko pemeriksaan di perbatasan serta kebijakan-kebijakan lainnya. “Semua upaya yang dilakukan nantinya akan menjadi pertimbangan dalam menjalankan instruksi Mendagri,” tutupnya.(614)  

Tags :
Kategori :

Terkait