TAIS, bengkuluekspress.com - Sekalipun dicicil secara bertahap oleh sekretariat DPRD, Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (LHP-BPK) RI tahun 2020 sudah seluruhnya diselesaikan, begitu juga dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ikut mengembalikan kelebihan dalam pembayaran dan rekomendasi internal yang di keluarkan ke kas daerah.
\"Seluruhnya sudah walau dicicil dalam pengembalian dengan menyertakan bukti kwitansi ,\" tegas Inspektur Daerah Kabupaten Seluma, Deddy Ramdhani SE MSE MA kepada wartawan.
Dalam temuan sebelumnya, satu item kelebihan dalam pembayaran pada rekanan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebesar Rp 120 juta sudah di kembalikan ke rekening daerah. Serta kelebihan dalam pembayaran sebesar Rp 600 juta dari OPD lainnya juga sudah ditindaklanjuti. Begitu juga pada OPD yang menjadi rekomendasi internal juga harus ditindaklanjuti dengan melengkapi berkas dan seluruh yang dibutuhkan, termasuk berkomitmen memperbaiki.
\"Seluruhnya sudah dan selesai,\" bebernya.
Ditambahkan, temuan dalam hasil audit LHP BPK berupa pada pembangunan fisik. Serta temuan pada pengadaan barang dan jasa. Untuk rekomendasi internal yang belum lengkap seperti pada Prosedur Operasi Standar atau Standar Operasional Prosedur(SOP) haruslah di lengkapi dengan batasan waktu.
Seperti diketahui, salah satu temuan yang mencolok yaitu di Sekretariat Daerah (Setda) Seluma yakni biaya makan-minum yang temuannya mencapai Rp 1,2 Miliar dari total anggaran Rp 2,1 M. Dibeberkan, jika temuan makan minum tersebut totalnya sebesar Rp 1,2 sesuai LHP BPK RI atas pengelolaan keuangan makan dan minum tahun 2020 di Sekretariat Daerah.
Hanya saja, dari total temuan tersebut pihak sekretariat bidang umum sudah menindaklanjuti sesuai dengan besaran temuan tersebut dan itu sudah dibawah ambang batas. Najamudin menegaskan dari total temuan tersebut saat ini hanya menyisahkan Rp 200 juta, sementara Rp 1 Miliar telah ditindaklanjuti. Sehingga dirinya optimis temuan ini akan dapat diselesaikan sesuai dengan tenggat waktu yang diberikan yakni 60 hari kerja. (333)