BENTENG,bengkuluekspress.com- Berdasarkan surat edaran (SE) terbaru tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), Satuan Polisi Pamong Praja (PP) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) melakukan penyisiran ke desa-desa. Salah satu target operasi (TO) ialah kegiatan keramaian yang biasa digelar saat hari Sabtu dan Minggu. Yaitu, pelaksanaan resepsi pernikahan yang selalu mengundang kerumunan dan berpotensi menjadi klaster baru penyebaran virus korona (Covid-19). \"Pada hari Sabtu dan Minggu, anggota Satpol PP bersama personel TNI dan Polri melakukan giat penegakan protokol kesehatan (Prokes) di Kabupaten Benteng,\" kata Kepala Satpol PP Benteng, Gunawan MM. Lebih lanjut, Gunawan mengatakan, tim Satgas telah mendatangi 5 lokasi yang sedang menyelenggarakan resepsi pernikahan pada hari Sabtu (7/8). Yaitu, sebanyak 3 titik di wilayah Kecamatan Pondok Kelapa, 1 titik di Kecamatan Taba Penanjung dan 1 lokasi resepsi penikahan di wilayah Kecamatan Semidang Lagan. Aksi pembubaran acara resepsi juga dilakukan pada hari Minggu (8/8) di wilayah Kecamatan Talang Empat, Karang Tinggi, Taba Penanjung dan wilayah Kecamatan Pondok Kelapa. \"Pembubaran resepsi dilakukan sesuai dengan SE Bupati. Tujuannya untuk menekan penyebaran Covid-19,\" tambah Gunawan. Dari hasil pendataan, sambung Gunawan, memang masih banyak didapat informasi tentang warga yang berencana menggelar resepsi pernikahan. Menyikapi hal itu, Gunawan berharap agar masyarakat bisa menahan diri dan menunda pelaksanaan resepsi. \"Resepsi pernikahan memang dilarang dilaksanakan saat ini. Tunda dulu sampai Pandemi berakhir,\" ajak Gunawan. Dalam SE terbaru, Pemerintah Daerah (Pemda) Benteng tetap tidak memperbolehkan kegiatan yang menimbulkan keramaian atau kerumunan. Seperti, resepsi pernikahan, aqiqah, syukuran, tabligh akbar, pasar malam, kegiatan olahraga, kegiatan wisata maupun pelatihan atau rapat. SE terbaru berlaku sejak tanggal 3 hingga 9 Agustus 2021. Meski begitu, Gunawan menuturkan, Pemda Benteng masih memberi kesempatan kepada masyarakat yang ingin melaksanakan prosesi akad nikah. Hanya saja, pelaksanaannya harus sesuai dengan protokol kesehatan (Prokes) pencegahan Covid-19. \"Kegiatan akad nikah maksimal dihadiri 30 orang dengan protokol kesehatan ketat,\" tegasnya.(135)
Satpol PP Kembali Bubarkan Resepsi Pernikahan
Minggu 08-08-2021,19:56 WIB
Reporter : Novri Enyeng
Editor : Novri Enyeng
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 20-10-2026,11:29 WIB
15 Contoh Soal TKA Sejarah SMA 2026 Lengkap dengan Jawaban, Yuk Latihan Sebelum Ujian!
Selasa 20-10-2026,11:34 WIB
Terungkap! Ini Alasan Arab Saudi Eksekusi Pria dan Wanita Bangladesh dalam Kasus di Masjid Mekkah
Selasa 20-10-2026,10:53 WIB
Ingin Lepas dari Rokok? Ini Berbagai Cara Berhenti dan Risiko yang Mengintai
Selasa 20-10-2026,11:02 WIB
Dari Gangguan Lambung hingga Kanker Usus, Kenali Gejala dan Penanganannya
Selasa 20-10-2026,11:11 WIB
Midnight Delivery Hadir, iPhone 18 Pro Bisa Sampai Rumah Pukul 02.00 WIB
Terkini
Selasa 20-10-2026,16:27 WIB
Tanamkan Tertib Berlalu Lintas Sejak Dini, Ditlantas Polda Bengkulu Gelar Polsanak Dua Kali Sepekan
Selasa 20-10-2026,16:20 WIB
Warga Tionghoa Dukung Revitalisasi Kampung Cina, Berharap Kembali Ramai Pengunjung
Selasa 20-10-2026,16:14 WIB
Bunda PAUD Kota Bengkulu Finalisasi Grand Design Wajib Belajar Satu Tahun Prasekolah
Selasa 20-10-2026,16:11 WIB
Masih Dievaluasi Pemprov, Pemkot Bengkulu Kebut Persiapan KegiatanAPBD Perubahan 2026
Selasa 20-10-2026,15:18 WIB