Masa Perpanjangan PPKM, Pemkot Tak Larang Pusat Perbelanjaan Beroperasi

Kamis 05-08-2021,14:33 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Permasalahan roda ekonomi yang timbul akibat pandemi Covid-19 menjadi pertimbangan Pemerintah Kota Bengkulu dalam pengaturan PPKM level 4 yang diperpanjang hingga 9 Agustus 2021. Pemkot pun tak melarang mall dan pusat perbelanjaan untuk beroperasi namun dengan beberapa pengaturan waktu yang ditentukan. Berdasarkan surat edaran (Walikota) Nomor : 360/161/BPBD/2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dan Penghentian Kegiatan Yang Bersifat Keramaian atau Kerumunan terdapat beberapa poin yang mempertimbangkan kemaslahatan masyarakat. Salah satunya ialah pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan, Mall, dan pusat perdagangan dapat buka hingga pukul 20 : 00 WIB serta menerapkan protokol kesehatan dengan kapasitas pengunjung 50 persen. “Kita paham betul dan sangat mengerti disuasana seperti ini tak boleh mematikan roda perekonomian, apalagi sampai membuat orang susah. Makanya kita perbolehkan pusat perbelanjaan buka hingga pukul 20 : 00 WIB,” kata Wakil Walikota Bengkulu, Dedy Wahyudi saat melakukan audiensi bersama pihak Bencoolen Mall, Mega Mall dan para pelaku usaha lainnya di kantor Diaperindag, Rabu (04/08). Namun ada syarat yang wajib di penuhi pihak manajemen atau pelaku usaha yang tak boleh diabaikan yakni harus benar-benar mengikuti prokes yang berlaku. Hal itu perlu dilakukan agar ada keseimbangan dalam menjalankan perekonomian namun upaya-upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 tetap dilakukan. “Prokes yang ketat harus dijalankan, kapasitas pengunjung hanya 50 persen. Jadi pihak Bencoolen Mall dan Mega Mall harus benar-benar taat pada aturan tersebut,” tutup Dedy.(Imn)

Tags :
Kategori :

Terkait