Bendahara KONI Bengkulu Jadi Tsk Korupsi

Rabu 04-08-2021,11:53 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu menerapkan satu orang tersangka tambahan kasus korupsi dana hibah KONI Provinsi Bengkulu tahun 2020. Satu orang tersangka ditetapkan ialah Bendahara KONI berinisial F.

\"Iya ada satu tersangka tambahan kasus korupsi KONI. Bendaharanya, inisial F,\" jelas Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu, Kombes Pol Dolifar Manurung SIK MSi, Rabu (4/8).

Penetapan tersangka berdasarkan pengumpulan bukti dan keterangan saksi yang sudah dilakukan sejak Mufran Imron ditetapkan tersangka beberapa waktu lalu. Dengan adanya penambahan tersangka, selanjutnya penyidik akan segera melengkapi berkas untuk dilimpahkan kepada jaksa. Untuk berkas Mufron nampaknya belum lengkap atau P21, setelah pekan lalu Jaksa kejati Bengkulu mengembalikan berkas pada penyidik Tipikor Polda.(167)

Tags :
Kategori :

Terkait