BENGKULU, Bengkuluekspress.com - Ditengah pembelajaran siswa dalam jaringan (daring) atau online, pihak sekolah khususnya tingkat SMA/SMK sederajat agar tidak melakukan pungutan uang komite sekolah terlebih dahulu. Hal itu ditegaskan Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu Dempo Xler,S.Ip. M. Ap, Selasa (3/8).
Dempo mengatakan, pihaknya tengah
menyikapi adanya laporan pihak sekolah yang masih melakukan pungutan uang komite sekolah kepada peserta didiknya.
Pasalnya, dari hasil hearing dengan pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi serta diikuti perwakilan Kepala Sekolah (Kepsek) SMA/SMK sederajat baru-baru ini, memang terkuat jika pihak sekolah hanya mengandalkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tidak mencukupi biaya operasional sekolah.
\"Terutama membayar honor guru honor sekolah. Dengan kondisi itu diakui, pihak sekolah meminta diberikan kelonggaran untuk melakukan pungutan uang komite atau SPP,\" kata Dempo
Hanya saja, lanjut politisi PAN itu, dalam rencana strategis (Renstra) dan RPJMD Provinsi Bengkulu tahun 2021-2025, Pemprov akan menggratiskan uang SPP. Artinya, pungutan yang dilakukan pihak sekolah tidak diperbolehkan.
\"Pembebasan biaya SPP merupakan komitmen politik Gubernur Rohidin Mersyah dan Wakil Gubernur (Wagub) Bengkulu Rosjonsyah yang dituangkan dalam RPJMD dan turunannya nanti Renstra atau APBD tahunan. Jadi kalau ada pihak sekolah melakukan pungutan, masuk dalam pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) RPJMD,\" tegasnya.
Pihak Sekolah Disarankan Tak Pungut Uang Komite Saat Masih Pembelajaran Daring
Selasa 03-08-2021,15:01 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :