LEBONG,bengkuluekspress.com – Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Tubei, Jona Agusmen SH memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan tersangka kasus dugaan korupsi anggaran rutin di Sekretariat Dewan (Setwan) Lebong tahun anggaran 2016, TREP. “Mengadili, satu menolok permohonan pemohon sepenuhnya, dua membebankan beban biaya perkara kepada pemohon,” sampainya dan langsung mengetuk palu atas putusan penolakan tersebut, Senin (02/08). Kuasa hukum tsk TREP, Firnandes Maurisya SH MH mengatakan, bahwa sesuai yang disampaikan oleh hakim tunggal yang menolak, selanjutnya tidak ada upaya hukum lainnya dan pihaknya menghormati putusan yang telah disampaikan hakim. “Tidak ada upaya hukum, nanti tinggal kita hadapi pada pokok perkara,” ujarnya. Sementara itu ketika ditanya keberadaan TREP, Fernandes menyampaikan, bahwa sejak awal persidangan praperadilan pihaknya telah menyampaikan bahwa kliennya saat ini sedang berada di Jakarta. “Sudah kita sampaikan surat pemberitahun dari awal jika klien kami ada di Jakarta,” ucapnya. Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lebong, Arief Indra Kusuma Adi SH MHum menjelaskan, bahwa sebelumnya pihaknya memang telah meyakini bahwa penyidik akan memenangkan preperadilan yang sebelumnya telah diajukan oleh tsk TREP. “Karena sebelumnya kami yakin apa yang kami lakukan dalam pengungkapan tidak pidana korupsi di Setwan lebong anggaran tahun 2016 sudah benar dan sah,” jelasnya. Diterangkan Kajari, dengan ditolaknya praperadilan yang dilakukan oleh tsk TREP oleh majeles hakim, selanjutnya pihaknya terus melaksanakan tahapan demi tahapan jadwal-jadwal yang sebelumnya telah ditetapkan dalam menyelesaikan kasus dugaan korupsi yang ditanganinya. “Meskipun dilaksanakan praperadilan, untuk tahapan penyelesaian perkara terus kita laksanakan,” ujarnya. Ia menjelaskan, tsk TREP telah dimasukan kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Namun demikian, pihaknya masih berharap tsk TREP bisa kooperatif dan melaksanakan kewajiban sebagai warga negara yang mengerti aturan hukum dengan menghadiri apa yang telah diminta pihak penyidik. “Tsk harus hadiri untuk bisa memberikan hak-hak tsk dalam membela diri dengan memberikan keterangan yang sepatutnya bisa disampaikan Tsk,” ujarnya. Kajari menyampaikan, bahwa beberapa saat setelah ditetapkan untuk melakukan pemanggilan terakhir yang bersangkutan telah meninggalkan Provinsi Bengkulu. Sehingga pihaknya melakukan perluasan pencarian di luar Provinsi Bengkulu. “Bagi yang mengetahui keberadaan tsk maka silahkan sampaikan kepada kami atau sampaikan kepada beliau untuk bisa hadir agar masalah ini bisa cepat selesai,” tuturnya.(614)
Preperadilan Ditolak, Kejari Lebong Buru Tsk TREP
Senin 02-08-2021,20:05 WIB
Reporter : Novri Enyeng
Editor : Novri Enyeng
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 04-07-2026,16:50 WIB
Vonis Bebby Hussy Diperberat di Tingkat Banding, Pengadilan Tinggi Bengkulu Kabulkan Seluruh Banding Jaksa
Sabtu 04-07-2026,16:52 WIB
Mediasi Sengketa Lahan SDN 62 Kota Bengkulu Belum Bergerak, DPRD Minta Konfirmasi ke Sekda
Sabtu 04-07-2026,16:22 WIB
Musda PARI Bengkulu 2026 Digelar, Siapkan Kepemimpinan Baru Hadapi Tantangan Transformasi Layanan Kesehatan
Sabtu 04-07-2026,16:13 WIB
Jalan Rusak Bertahun-tahun, DPRD Desak Pelindo Tepati Janji Tuntas pada 2026
Sabtu 04-07-2026,16:43 WIB
Revisi Tata Ruang Jadi Kunci, Teuku Zulkarnain: Pulau Baai Harus Jadi Kawasan Industri
Terkini
Sabtu 04-07-2026,22:13 WIB
Sambangi RSUD Lebong, Senator Destita Siap Kawal Pengembangan Fasilitas Hingga ke Kementerian Kesehatan
Sabtu 04-07-2026,16:52 WIB
Mediasi Sengketa Lahan SDN 62 Kota Bengkulu Belum Bergerak, DPRD Minta Konfirmasi ke Sekda
Sabtu 04-07-2026,16:50 WIB
Vonis Bebby Hussy Diperberat di Tingkat Banding, Pengadilan Tinggi Bengkulu Kabulkan Seluruh Banding Jaksa
Sabtu 04-07-2026,16:43 WIB
Revisi Tata Ruang Jadi Kunci, Teuku Zulkarnain: Pulau Baai Harus Jadi Kawasan Industri
Sabtu 04-07-2026,16:34 WIB