LEBONG,bengkuluekspress.com – Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Tubei, Jona Agusmen SH memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan tersangka kasus dugaan korupsi anggaran rutin di Sekretariat Dewan (Setwan) Lebong tahun anggaran 2016, TREP. “Mengadili, satu menolok permohonan pemohon sepenuhnya, dua membebankan beban biaya perkara kepada pemohon,” sampainya dan langsung mengetuk palu atas putusan penolakan tersebut, Senin (02/08). Kuasa hukum tsk TREP, Firnandes Maurisya SH MH mengatakan, bahwa sesuai yang disampaikan oleh hakim tunggal yang menolak, selanjutnya tidak ada upaya hukum lainnya dan pihaknya menghormati putusan yang telah disampaikan hakim. “Tidak ada upaya hukum, nanti tinggal kita hadapi pada pokok perkara,” ujarnya. Sementara itu ketika ditanya keberadaan TREP, Fernandes menyampaikan, bahwa sejak awal persidangan praperadilan pihaknya telah menyampaikan bahwa kliennya saat ini sedang berada di Jakarta. “Sudah kita sampaikan surat pemberitahun dari awal jika klien kami ada di Jakarta,” ucapnya. Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lebong, Arief Indra Kusuma Adi SH MHum menjelaskan, bahwa sebelumnya pihaknya memang telah meyakini bahwa penyidik akan memenangkan preperadilan yang sebelumnya telah diajukan oleh tsk TREP. “Karena sebelumnya kami yakin apa yang kami lakukan dalam pengungkapan tidak pidana korupsi di Setwan lebong anggaran tahun 2016 sudah benar dan sah,” jelasnya. Diterangkan Kajari, dengan ditolaknya praperadilan yang dilakukan oleh tsk TREP oleh majeles hakim, selanjutnya pihaknya terus melaksanakan tahapan demi tahapan jadwal-jadwal yang sebelumnya telah ditetapkan dalam menyelesaikan kasus dugaan korupsi yang ditanganinya. “Meskipun dilaksanakan praperadilan, untuk tahapan penyelesaian perkara terus kita laksanakan,” ujarnya. Ia menjelaskan, tsk TREP telah dimasukan kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Namun demikian, pihaknya masih berharap tsk TREP bisa kooperatif dan melaksanakan kewajiban sebagai warga negara yang mengerti aturan hukum dengan menghadiri apa yang telah diminta pihak penyidik. “Tsk harus hadiri untuk bisa memberikan hak-hak tsk dalam membela diri dengan memberikan keterangan yang sepatutnya bisa disampaikan Tsk,” ujarnya. Kajari menyampaikan, bahwa beberapa saat setelah ditetapkan untuk melakukan pemanggilan terakhir yang bersangkutan telah meninggalkan Provinsi Bengkulu. Sehingga pihaknya melakukan perluasan pencarian di luar Provinsi Bengkulu. “Bagi yang mengetahui keberadaan tsk maka silahkan sampaikan kepada kami atau sampaikan kepada beliau untuk bisa hadir agar masalah ini bisa cepat selesai,” tuturnya.(614)
Preperadilan Ditolak, Kejari Lebong Buru Tsk TREP
Senin 02-08-2021,20:05 WIB
Reporter : Novri Enyeng
Editor : Novri Enyeng
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 02-10-2026,10:24 WIB
Jangan Disepelekan, 10 Kebiasaan Sehari-hari Ini Bisa Bikin Laptop Cepat Rusak
Jumat 02-10-2026,10:49 WIB
Harga Emas Antam 2 Oktober 2026 Melemah Rp5.000 per Gram, Cek Harga Buyback Terbaru
Jumat 02-10-2026,10:42 WIB
Sri Mulyani hingga Sarmuji, Ini Daftar 7 Reshuffle Kabinet Prabowo
Jumat 02-10-2026,10:56 WIB
AS Tinggalkan Irak, Pasukan Terakhir Resmi Ditarik Usai Lebih dari 20 Tahun
Jumat 02-10-2026,10:33 WIB
Sejarah Hari Batik Nasional 2 Oktober, Jejak Warisan Budaya Indonesia
Terkini
Jumat 02-10-2026,22:16 WIB
Beli Motor Honda Sekarang, Gratis Service dan Oli Selama 1 Tahun
Jumat 02-10-2026,21:35 WIB
Motor Bermasalah di Tengah Perjalanan, Hubungi Honda Care
Jumat 02-10-2026,17:28 WIB
Pemkot Bengkulu Percepat Perekaman KTP-El, Sasar Pemula dan Penyandang Disabilitas
Jumat 02-10-2026,17:27 WIB
Pemkot Bengkulu Masih Tunggu Juknis Pusat soal Pengangkatan P3K Menjadi ASN
Jumat 02-10-2026,17:25 WIB