LEBONG,bengkuluekspress.com – Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Tubei, Jona Agusmen SH memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan tersangka kasus dugaan korupsi anggaran rutin di Sekretariat Dewan (Setwan) Lebong tahun anggaran 2016, TREP. “Mengadili, satu menolok permohonan pemohon sepenuhnya, dua membebankan beban biaya perkara kepada pemohon,” sampainya dan langsung mengetuk palu atas putusan penolakan tersebut, Senin (02/08). Kuasa hukum tsk TREP, Firnandes Maurisya SH MH mengatakan, bahwa sesuai yang disampaikan oleh hakim tunggal yang menolak, selanjutnya tidak ada upaya hukum lainnya dan pihaknya menghormati putusan yang telah disampaikan hakim. “Tidak ada upaya hukum, nanti tinggal kita hadapi pada pokok perkara,” ujarnya. Sementara itu ketika ditanya keberadaan TREP, Fernandes menyampaikan, bahwa sejak awal persidangan praperadilan pihaknya telah menyampaikan bahwa kliennya saat ini sedang berada di Jakarta. “Sudah kita sampaikan surat pemberitahun dari awal jika klien kami ada di Jakarta,” ucapnya. Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lebong, Arief Indra Kusuma Adi SH MHum menjelaskan, bahwa sebelumnya pihaknya memang telah meyakini bahwa penyidik akan memenangkan preperadilan yang sebelumnya telah diajukan oleh tsk TREP. “Karena sebelumnya kami yakin apa yang kami lakukan dalam pengungkapan tidak pidana korupsi di Setwan lebong anggaran tahun 2016 sudah benar dan sah,” jelasnya. Diterangkan Kajari, dengan ditolaknya praperadilan yang dilakukan oleh tsk TREP oleh majeles hakim, selanjutnya pihaknya terus melaksanakan tahapan demi tahapan jadwal-jadwal yang sebelumnya telah ditetapkan dalam menyelesaikan kasus dugaan korupsi yang ditanganinya. “Meskipun dilaksanakan praperadilan, untuk tahapan penyelesaian perkara terus kita laksanakan,” ujarnya. Ia menjelaskan, tsk TREP telah dimasukan kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Namun demikian, pihaknya masih berharap tsk TREP bisa kooperatif dan melaksanakan kewajiban sebagai warga negara yang mengerti aturan hukum dengan menghadiri apa yang telah diminta pihak penyidik. “Tsk harus hadiri untuk bisa memberikan hak-hak tsk dalam membela diri dengan memberikan keterangan yang sepatutnya bisa disampaikan Tsk,” ujarnya. Kajari menyampaikan, bahwa beberapa saat setelah ditetapkan untuk melakukan pemanggilan terakhir yang bersangkutan telah meninggalkan Provinsi Bengkulu. Sehingga pihaknya melakukan perluasan pencarian di luar Provinsi Bengkulu. “Bagi yang mengetahui keberadaan tsk maka silahkan sampaikan kepada kami atau sampaikan kepada beliau untuk bisa hadir agar masalah ini bisa cepat selesai,” tuturnya.(614)
Preperadilan Ditolak, Kejari Lebong Buru Tsk TREP
Senin 02-08-2021,20:05 WIB
Reporter : Novri Enyeng
Editor : Novri Enyeng
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 27-07-2026,19:36 WIB
Ketika Diam Menjadi Sinyal: Membaca Fenomena Silent Struggle dalam Perspektif Ilmu Komunikasi
Senin 27-07-2026,15:55 WIB
Waspada Kemarau, Damkar Kota Bengkulu Imbau Warga Tidak Membakar Lahan dan Sampah Sembarangan
Senin 27-07-2026,15:59 WIB
Audit BPKP Bergulir, Dugaan Korupsi Rp6,2 Miliar di Disparpora Kepahiang Terus Diusut
Senin 27-07-2026,16:05 WIB
Fenomena 'Kotak Kosong' Masuk Desa, Ini Peta Aturan Baru Pilkades Serentak di Mukomuko
Senin 27-07-2026,15:46 WIB
Spektakuler! Kota Bengkulu Raih Rekor Dunia LEPRID Lewat Tari KATERA 15 Ribu Penari
Terkini
Selasa 28-07-2026,10:51 WIB
Tips #Cari_Aman di Jalan: Biasakan Gunakan Perlengkapan Berkendara Sebelum Naik Motor
Senin 27-07-2026,19:43 WIB
Kokok Yang Kalah Nyaring
Senin 27-07-2026,19:36 WIB
Ketika Diam Menjadi Sinyal: Membaca Fenomena Silent Struggle dalam Perspektif Ilmu Komunikasi
Senin 27-07-2026,16:10 WIB
Pria Mengaku Polisi Diduga Bawa Kabur Motor Warga di Selupu Rejang
Senin 27-07-2026,16:05 WIB