LEBONG,bengkuluekspress.com – Jika tidak ada halangan, hari ini Senin (02/08) hakim Pengadilan Negeri (PN) Tubei akan menetapkan putusan praperadilan yang diajukan oleh TREP yang merupakan 1 dari 5 tersangka dugaan korupsi anggaran rutin Sekretariat Dewan (Setwan) Lebong tahun anggaran 2016. Kepala PN Tubei, Imam Budi Putra Noor SH MH melalui Panitera Muda Hukum, Arif Budiman SH menyampaikan, bahwa untuk kesimpulan yang sebelumnya disampaikan dari pihak pemohon maupun termohon telah diterima oleh pihaknya yang akan menjadi pertimbangan pihaknya. “Senin kita jadwalkan akan menetapkan putusan sidang,” sampainya. Sementara itu, Kuasa Hukum TREP, Firnandes Maurisya SH MH juga menyampaikan, bahwa bahwa pihaknya optimis majelis hakim akan menerima seluruh permohonan praperadilan yang telah disampaikan pihaknya. “Kita yakin dengan apa yang telah kita sampaikan dalam permohonan klien kami,” ucapnya. Menurutnya, apalgi sebelum ditetapkannya kliennya TREP sebagai tersangka oleh penyidik Tipidkor Kejari Lebong berawal penyelidikan yang sebelumnya dilakukan terhadap hasil audit Badap Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) tahun anggaran 2016 dan disampaikan pada tahun 2017 yang lalu. “Sementara disebutkan oleh BPK RI pada buku ketiga LKPD Lebong tahun 2016 TGR telah dikembalikan,” ujarnya. Terpisah, Kapolres Lebong, AKBP Ichsan Nur SIk mengatakan, pada pelaksanaan putusan persidangan praperadilan yang akan digelar Senin (02/08) dan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, apalagi dikabarkan bakal ada simpatisan dari tsk TREP yang akan datang, maka pengamanan maksimal akan dilakukan. “Sebelumnya kita telah meminta dari pihak TREP untuk tidak mengerahkan massa,” jelasnya. Dijelaskan Kapolres, apalagi persidangan yang akan digelar adalah putusan sidang, maka apapaun hasil persidangan yang akan diputuskan pengadilan diserahkan sepenuh kepada PN. “Kita akan tetap menurunkan personel untuk melakukan pengamanan,” ujarnya.(614)
Hari Ini PN Lebong Putuskan Praperadilan TREP
Minggu 01-08-2021,20:26 WIB
Reporter : Novri Enyeng
Editor : Novri Enyeng
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 04-09-2026,15:50 WIB
Terungkap di Persidangan, Saksi Dian Ungkap Fee Dua Proyek Pemkab Kaur, Dinkes 2024 dan PUPR 2025
Jumat 04-09-2026,13:34 WIB
Tujuh Siswa SD 59 Diduga Keracunan MBG, Dinkes Kota Bengkulu Kirim Sampel Makanan ke BPOM
Jumat 04-09-2026,13:29 WIB
Pouch Resmi MinyaKita Dipakai Repacking Ilegal, Direktur PT Minyaku Bongkar Jalurnya dari Percetakan
Jumat 04-09-2026,13:27 WIB
Bukan Cuma Dipecat, Usin Sebut Pengabaian SOP MBG Bisa Masuk Ranah Pidana
Jumat 04-09-2026,13:31 WIB
Sempol Diduga Busuk, Tujuh Siswa SD 59 Kota Bengkulu Dilarikan ke Rumah Sakit Usai Santap MBG
Terkini
Jumat 04-09-2026,17:34 WIB
Polres Bengkulu Utara Bongkar 7 Kasus Narkoba, Transaksi Sabu via WhatsApp dan COD
Jumat 04-09-2026,17:29 WIB
Disediakan Tong Sampah, Sampah Tetap Berserakan di Pantai Panjang Bengkulu
Jumat 04-09-2026,17:26 WIB
Pemkot Bengkulu Buka Seleksi Dewan Komisaris BPRS Fadhilah, Pendaftaran hingga 11 September
Jumat 04-09-2026,15:50 WIB
Terungkap di Persidangan, Saksi Dian Ungkap Fee Dua Proyek Pemkab Kaur, Dinkes 2024 dan PUPR 2025
Jumat 04-09-2026,14:34 WIB