LEBONG,bengkuluekspress.com – Jika tidak ada halangan, hari ini Senin (02/08) hakim Pengadilan Negeri (PN) Tubei akan menetapkan putusan praperadilan yang diajukan oleh TREP yang merupakan 1 dari 5 tersangka dugaan korupsi anggaran rutin Sekretariat Dewan (Setwan) Lebong tahun anggaran 2016. Kepala PN Tubei, Imam Budi Putra Noor SH MH melalui Panitera Muda Hukum, Arif Budiman SH menyampaikan, bahwa untuk kesimpulan yang sebelumnya disampaikan dari pihak pemohon maupun termohon telah diterima oleh pihaknya yang akan menjadi pertimbangan pihaknya. “Senin kita jadwalkan akan menetapkan putusan sidang,” sampainya. Sementara itu, Kuasa Hukum TREP, Firnandes Maurisya SH MH juga menyampaikan, bahwa bahwa pihaknya optimis majelis hakim akan menerima seluruh permohonan praperadilan yang telah disampaikan pihaknya. “Kita yakin dengan apa yang telah kita sampaikan dalam permohonan klien kami,” ucapnya. Menurutnya, apalgi sebelum ditetapkannya kliennya TREP sebagai tersangka oleh penyidik Tipidkor Kejari Lebong berawal penyelidikan yang sebelumnya dilakukan terhadap hasil audit Badap Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) tahun anggaran 2016 dan disampaikan pada tahun 2017 yang lalu. “Sementara disebutkan oleh BPK RI pada buku ketiga LKPD Lebong tahun 2016 TGR telah dikembalikan,” ujarnya. Terpisah, Kapolres Lebong, AKBP Ichsan Nur SIk mengatakan, pada pelaksanaan putusan persidangan praperadilan yang akan digelar Senin (02/08) dan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, apalagi dikabarkan bakal ada simpatisan dari tsk TREP yang akan datang, maka pengamanan maksimal akan dilakukan. “Sebelumnya kita telah meminta dari pihak TREP untuk tidak mengerahkan massa,” jelasnya. Dijelaskan Kapolres, apalagi persidangan yang akan digelar adalah putusan sidang, maka apapaun hasil persidangan yang akan diputuskan pengadilan diserahkan sepenuh kepada PN. “Kita akan tetap menurunkan personel untuk melakukan pengamanan,” ujarnya.(614)
Hari Ini PN Lebong Putuskan Praperadilan TREP
Minggu 01-08-2021,20:26 WIB
Editor : Novri Enyeng
Kategori :