BENGKULU, BE - Personel Sat Lantas melakukan pengecekan di PO Putra Rafflesia di Jalan P Natadirja, Km 6,5 Kota Bengkulu dan PO SAN di Jalan MT Haryono, Kelurahan Bajak, Kecamatan Teluk Segara. Kasat Lantas Polres Bengkulu, AKP Kadek Suwantoro mengatakan, perusahaan angkutan umum diberikan imbauan dan sosialisasi agar tidak melanggar aturan PPKM. Karena, saat membawa penumpang ke luar Provinsi Bengkulu, baik ke wilayah Sumatera atau Pulau Jawa akan ada pemeriksaan. \"Kita lakukan pengecekan, sosialisasi dengan karyawan dan penumbang bus. Memastikan mereka sudah mengetahui aturan PPKM, sudah membawa syarat atau dokumen saat bepergian selama aturan PPKM diterapkan,\" jelas Kasat Lantas. Dari pemeriksaan di dua tempat tersebut, tidak ditemukan adanya pelanggaran. Pengelola PO Bus telah menerapkan aturan penumpang tidak lebih dari 70 persen. Beberapa armada bus yang membawa penumpang ke Pulau Jawa, kru bus dan penumpang diharuskan memiliki surat vaksin (minimal vaksin pertama). Jika tidak bisa menunjukkan surat tersebut, ditakutkan saat melintasi Pelabuhan Bakauheni tidak bisa melintas, karena di pelabuhan tersebut ada pemeriksaan ketat. Selain itu, penumpang tujuan ke Jawa diharuskan melakukan swab antigen satu hari sebelum berangkat. Tentu saja hasilnya menujukkan negatif. Untuk penumpang tujuan dalam Sumatera, untuk sementara tidak diperlukan. \"Tadi semuanya sudah dilakukan pengecekan terkait PPKM Level 4 pada perusahaan angkutan umum. Penumpang tidak ada yang melebihi 70 persen, penumpang juga sudah melakukan vaksin,\" imbuh Kasat Lantas. Selain mengecek PO Bus, Sat Lantas Polres Bengkulu juga bekerja sama dengan Pemerintah Kota Bengkulu dan TNI melakukan penyekatan di lima titik. Penyekatan dilakukan pada 27 Juli hingga 2 Agustus 2021, diantaranya Terminal Sungai Hitam, Simpang DPRD Kota Bengkulu, Simpang Empat Nakau, Simpang Empat Betungan dan Air Sebakul. Masyarakat yang hendak masuk ke Kota Bengkulu diharapkan membawa surat bukti vaksin agar bisa melintas. (167)
PO Bus Wajib Jalankan PPKM Level 4
Jumat 30-07-2021,16:58 WIB
Editor : Zalmi Herawati
Kategori :