Dengan adanya Perda itu, perusahaan pertambahan tidak lagi bisa berjalan sendiri dan semena-mena dengan lingkungan sekitar. Selama ini pandangan masyarakat jika perusahaan batu bara yang bergerak di daerah hanya bisa mengeruk keuntungan belaka. Ketika bencana datang akibat dari pertambangan batu bara maka masyarakat yang akan merasahkan sepenuhnya. \"Penerbitan Perda CSR memang dianggap perlu jika untuk mensejahterakan masyarakat kita ini,\" terangnya.
Dengan dengan dilahirkan Perda CSR pertambangan batu bara itu, kata dia, maka perusahaan yang tidak peduli dengan masyarakat sekitarnya akan dapat diberikan sanksi yang tegas. Tidak ada lagi perusahaan yang terbiasa ingkar atau berbohong dengan janjinya menangani keluhan dari warga di sekitarnya. “Seringkali terlihat di Benteng, perusahaan cuek dengan daerah sekitar. Padahal dilihat aturan, perusahaan mestinya wajib peduli,” pungkasnya.(111)