Data berhasil dihimpun wartawan, kemarin Dinas Pendidikan Seluma kedatangan tamu yang menggunakan mobil Pajero putih. Belakangan diketahui, pengemudi mobil tersebut adalah Penasihat Hukum (PH), Tarmizi Gumai SH MH.
\"Dalam ruangan bapak ada tamu penasihat hukum (PH) yang pakai mobil Pajero putih, tapi kalo soal pengunduran diri Pak Kadis, kami belum tahu pasti,\" kata Kasubag Kepegawaian Dinas Pendidikan Seluma, Jayadi Abdullah MPd, kepada wartawan.
Pantauan BE, aktivitas di Dinas Pendidikan Seluma tetap berjalan seperti biasa. Namun, belakangan suasana tegang pun dapat terlihat jelas. Tak ada satupun ASN yang hendak berkomentar ketika wartawan mengajak mengobrol. Mereka pilih tutup mulut dan hanya tersenyum.
Kabar usulan pengunduran diri Kadis Pendidikan Seluma ini santer di Dinas Pendidikan Seluma. Bahkan juga di lingkungan sekretariat Pemda Seluma.
\"Kabarnya beliau tengah mengusulkan untuk pensiun dini selaku ASN,\" sampainya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Seluma, Ikwan Effendi SSos kepada wartawan menerangkan sejauh ini belum ada usulan pensiun dini dari ASN, termasuk berkoordinasi akan usulan pensiun dini dari Kepala Dinas Pendidikan, terkecuali yang bersangkutan memerintahkan bawahannya untuk menanyakan syarat-syarat.
\"Sampai saat ini belum ada yang mengusulkan pensiun dini dari Kepala Dinas Pendidikan ini,\" sampainya singkat.
Diketahui, Kejati tengah menggarap kasus dugaan mark up (penggelembungan) harga pembelian barang BOS Afirmasi non-fisik dalam pengadaan laptop, printer dan alat protokol kesehatan Covid-19 untuk SD dan SMP se-Kabupaten Seluma tahun 2020. Berupa pembelian perlengkapan Prokes tersebut diantaranya thermogun (pengecek suhu tubuh), handsanitaizer, perlengkapan cuci tangan dan lainnya.
Kejati tersebut oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Seluma. Diantaranya, pembelian laptop per unit diharga Rp 13 juta, printer Rp 5 juta serta satu unit thermogun seharga Rp 2,7 juta. Sejumlah pejabat Disdik pun diperiksa. Termasuk pihak rekanan pengadaan barang serta kepala SD dan SMP Kabupaten Seluma. Mereka secara bergilir dipanggil jaksa guna dimintai keterangannya dalam kapasitas saksi. (333)