KOTA MANNA, bengkuluekspress.com - Wakil Bupati Bengkulu Selatan (BS), H Rifai Tajuddin SSos mengatakan berdasarkan hasil rapat panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang digelar, Kamis (22/7) di ruang rapat kantor Bupati BS sepertinya tidak akan melaksanakan penghitungan surat suara ulang. Dirinya beralasan hal tersebut tidak ada aturan hukum yang mengaturnya.
\"Dengan berbagai pertimbangan, sepertinya kita akan mendukung keputusan panitia Pilkades di tingkat desa,\" katanya.
Dikatakan Wabup, pihaknya beralasan pada saat penghitungan suara, semua saksi calon menyetujui hasil penghitungan suara. Ditambah lagi saat ini dalam pandemi covid-29 dan dikhawatirkan akan kembali timbul gejolak di desa. Dengan begitu tidak akan terjadi lagi penghitungan suara ulang atau pemilihan ulang.
\"Yang tahu persis di desa kan panitia di tingkat desa, kita di Kabupaten hanya mendukungnya,\" ujarnya.
Hanya saja, sambung Wabup hasil musyawarah tersebut akan disampaikan kepada Bupati BS dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) selalu pembina panitia Pilkades. Sehingga nanti apapun keputusan dari dewan pembina tersebut akan mereka ikuti.
\"Hasil rapat ini akan kami sampaikan ke Pak Bupati dan FKPD, kita tunggu saja apa petunjuk dari mereka,\" terang Wabup.
Sebelumnya, dari 127 Desa yang menggelar Pilkades serentak pada 28 Juni lalu, ada 16 desa yang menggugat. Dari 16 gugatan Pilkades, dua langsung ditolak saat memasukan pendaftaran. Sebab waktu memasukan gugatan sudah kadaluarsa. Pasalnya sudah lebih 3 hari. Ke dua Pilkades yang gugatannya kedaluarsa ini yakni Desa Gelumbang dan Tambangan. Sedangkan dalam aturan, paling lambat 3 hari setelah pencoblosan.
Kemudian 12 gugatan lagi ditolak. Ke-12 Pilkades ini yakni Sukajaya, Air Sulau, Sukananti, Penandingan, Muara Danau, Darat Sawah Ulu, Sindang Bulan, Terulung, Pasar Pino, Padang Serasan dan Padang Niur.
Sebab pelaksanaan Pilkades atau penghitungan suara sudah sesuai aturan. Kemudian ada dua desa yang dikabulkan gugatannya yakni Desa Lubuk Ladung Kedurang Ilir dan Desa Tanjung Besar Manna. Namun akhirnya putusan tersebut dibatalkan dengan alasan tidak ada dasar hukumnya menggelar Penghitungan suara ulang. Rapat dilanjukan Kamis (22/7) dan dalam rapat tersebut, Panitia Pilkades Kabupaten menguatkan keputusan Panitia Pilkades di desa. (369)