CURUP,bengkuluekspress.com - Kasus pasien Covid-19 di Kabupaten Rejang Lebong yang meninggal dunia kembali bertambah dua kasus. Dengan adanya penambahan tersebut, maka total kasus Covid-19 di Rejang Lebong yang meninggal menjadi 37 kasus. \"Hari ini kembali ada dua kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Rejang Lebong yang meninggal dunia,\" terang juru bicara Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Rejang Lebong, Syamsri SKM MKM.
Dijelaskan Syamsir, dua kasus terkonfirmasi positif Covid-19 asal Kabupaten Rejang Lebong yang meninggal dunia tersebut adalah kasus nomor 2.163 yaitu seorang laki-laki berusia 72 tahun asal Kecamatan Curup Timur. Kemudian satu lagi kasus nomor 2.167 seorang perempuan berusia 40 tahun asal Kecamatan Curup Timur. Keduanya meninggal saat menjalani perawatan di RSUD Curup. \"Kedua korban yang meninggal karena Covid-19 ini sudah dimakamkan sesuai protokol kesehatan pencegahan Covid-19,\" papar Syamsir.
Lebih lanjut Syamsir menjelaskan, selain adanya dua kasus meninggal dunia, pada Selasa (20/7) juga ada penambahan kasus baru terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Rejang Lebong sebanyak 89 kasus. Yaitu kasus nomor 2.082 sampai kasus nomor 2.170. Selain ada tambahan 89 kasus baru, juga ada penambahan kasus sembuh sebanyak 81 kasus. \"Kami kembali mengajak seluruh masyarakat Rejang Lebong untuk bersama-sama memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ini dengan terus mematuhi protokol kesehatan tentang pencegahan Covid-19 dan mengikuti semua imbauan pemerintah, karena ini untuk kebaikan kita bersama,\" pesan Syamsir.
/Enam Kelurahan Dilarang Salat Ied
Sementara itu, dalam peringatan Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah tahun 2021 yang jatuh pada Selasa (20/7), enam Kelurahan di Kabupaten Rejang Lebong dilarang untuk menyelenggarakan salat Idul Adha. Yaitu Kelurahan Talang Rimbo Lama, Kelurahan Air Bang, dan Kelurahan Sidorejo Kecamatan Curup Tengah. Kemudian Kelurahan Tempel Rejo Kecamatan Curup Selatan dan Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Curup Timur. Daerah tersebut dilarang menyelenggarakan Shalat Ied karena masuk zona oranye penyebaran Covid-19 di Kabupaten Rejang Lebong. \"Dalam hari raya Idul Adha tahu ini kita akan memperbolehkan pelaksanaan salat Ied sesuai dengan zonasi, yaitu untuk zona oranye tidak kita perbolehkan,\" ungkap Bupati Rejang Lebong, Drs Syamsul Effendi MM usai memimpin rapat penanganan Covid-19 di Kabupaten Rejang Lebong, Senin (19/7).
Menurut Bupati, Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong mengimbau agar masyarakat menyelenggarakan salat Ied di lapangan ataupun di halaman masjid. Imbauan salat Ied di ruang terbuka tersebut, seperti dilaksanakan di Masjid Agung Baitul Makmur Kota Curup. \"Tadi saat kita salat Ied, hujan turun semoga hujan tersebut membawa berkah kepada kita dan masyarakat Rejang Lebong,\" ungkap Ketua MUI Rejang Lebong Mabrur Syah SPdI SIPI MHI yang didaulat menjadi khatib salat Idul Adha.(251)