Berkas PNS Ganja Bergulir ke PN

Sabtu 02-03-2013,15:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

TUBEI,BE - Setelah menjadi tahanan jaksa, berkas perkara oknum PNS di jajaran Pemkab Lebong, Da (32) warga Desa Kampung Muara Aman Kecamatan Lebong Utara dan Ns (29) warga Kampung Muara Aman segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tubei. Keduanya terlibat dalam kasus narkoba jenis ganja.

Sementara itu, 1 berkas perkara pengedar ganja, atasnama Aa (28) warga Desa Nangai Amen Kecamatan Lebong Utara telah dikembalikan ke penyidik Polres Lebong dan baru dinyatakan P19. Kajari Tubei, Rudi Indraprasetya SH MH melalui Kasi Pidum Bastian Subuh SH kemarin mengungkapkan berkas tersangka Da dan Ns saat ini telah siap dilimpahkan oleh pihaknya ke PN Tubei. Termasuk juga Dakwaan yang bakal dibacakan JPU terhadap kedua orang tersangka ini dalam persidangan nanti.

\"Ya rencananya minggu depan kedua berkas ini akan segera kita limpahkan ke PN Tubei. Semuanya sudah siap, hanya tinggal menunggu waktu pelimpahan saja. Jika tidak ada kendala pelimpahan ini akan kita lakukan pada 5 Maret mendatang,\" ungkap Bastian.

Selain itu, pelimpahan ini juga terkait dengan masa penahanan kedua orang tersangka tersebut yang sudah akan memasuki batas akhir. Pasalnya, batas akhir penahanan jaksa terhadap kedua orang tersangka ini bakal berakhir pada 10 Maret mendatang. \"Kita tunggu saja nanti bagaimana perkembangan selanjutnya,\" kata Bastian.

Sementara itu, terkait dengan berkas pengedar ganja Aa, pengembaliannya dilakukan karena masih adanya beberapa kekurangan dalam berkas yang telah dilimpahkan penyidik Polres Lebong. \"Mudah-mudahan saja petunjuk yang sudah kita berikan dapat segera dilengkapi agar kita dapat segera merampungkan berkas terangka Aa ini,\" pungkasnya.(777)

Tags :
Kategori :

Terkait