Wajib Aktifkan Posko Covid-19 di Desa

Selasa 13-07-2021,20:54 WIB
Reporter : Dang Haijir
Editor : Dang Haijir

KOTA MANNA, bengkuluekspress.com - Dalam rangka mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Bengkulu Selatan (BS), Bupati BS, Gusnan Mulyadi SE MM, meminta setiap desa dan kelurahan di BS mengaktifkan posko Covid-19 di desa atau kelurahan. Untuk itu Kades dan lurah diminta pro aktif mendukung upaya pencegahan penularan Covid-19 di BS.

\"Saya instruksikan agar desa dan kelurahan mengaktifkan posko Covid-19,\" katanya.

Dikatakan Gusnan, hal tersebut sesuai dengan isi bunyi surat edaran yang dikeluarkannya 13 Juli 2021 nomor 360/179/covid-19/IV/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Terkait Pelaksanaan Pesta Pernikahan, Kegiatan Ekonomi yang mengumpulkan massa dalam penanggulangan virus korona disease 2019 di BS. Diterangkan Gusnan tugas dari posko Covid-19 di desa dan kelurahan mendukung mensukseskan pelaksanaan vaksinasi di wilayahnya. Mengawasi warganya jika ada yang terpapar Covid-19, mendata warga yang keluar masuk desanya. Mensosialisasikan protokol Covid-19 dan mensosialisasikan peraturan hukum bagi yang melanggar.

\"Posko Covid-19 wajib aktif untuk memastikan warga di desa tersebut terbebas Covid-19,\" ujarnya.

Warga dilarang menggelar pesta pernikahan. Namun demikian bagi yang mau menikah dipersilahkan dengan syarat peserta yang hadir hanya keluarga inti dan paling banyak 10 orang. Mereka juga harus mematuhi protokol Covid-19. Warga juga dilarang menggelar acara kesenian, hiburan, atau seni budaya.

\"Obyek wisata juga wajib tutup,\" imbuhnya.

Begitu juga dengan ibadah di rumah ibadah yakni masjid hanya diizinkan maksimal 25 persen dari kapasitas masjid tersebut. Lalu kegiatan belajar di sekolah dilarang.siswa hanya diizinkan belajar secara daring.

\"Saya minta warga dapat mematuhinya, bagi yang melanggar akan dijerat KUHP pasal 218 dengan ancaman penjara 4 bulan 2 minggu, SE ini mulai berlaku 19 Juli 2021,\" terang Gusnan. (369)

Tags :
Kategori :

Terkait