LEBONG,bengkuluekspress.com – Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lebong periode 2014-2019 TREP yang saat ini berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran Sekretariat Dewan (Setwan) tahun 2016, kembali mangkir untuk ke-2 kalinya memenuhi panggilan penyidik tindak pidana korupsi (Tipidkor) Kejari Lebong. Sementara itu, Ma yang merupakan mantan wakil ketua (Waka) I DPRD Lebong periode 2014-2019 memenuhi pemanggilan ke-2 penyidik Tipidkor Kejari Lebong yang, Selasa (13/07) dengan didampingi kuasa hukumnya. Kepala Kejari (Kajari) Lebong, Arief Indra Kusuma Adhi SE MHum melalui Kasi Pidsus, Ronald Thomas Mendrofa SH mengatakan, bahwa memang dari 2 tsk yang diminta untuk kembali dimintai keterangan atau pemeriksaan, hanya 1 tsk yang hadir yaitu Ma. “Sementara itu untuk TREP tidak memenuhi panggilan dan tidak ada konfirmasi atas ketidak hadirannya,” sampainya, Selasa (13/07). Menurutnya, kembali tidak hadirnya TERP memenuhi pemanggilan pihak penyidik telah disampaikan kepada pimpinan (Kajari). Dari hasil rapat yang dilaksanakan, maka akan melayangkan surat pemanggilan terakhir yang dijadwalkan pada hari Jumat (16/07). “Kita tunggu apakah tsk akan memenuhi panggilan atau kembali mangkir,” ucapnya. Jika nanti TREP kembali mangkir pemanggilan ke-3, maka pihaknya kembali akan melakukan rapat bersama pimpinan untuk menentukan langkah-langkah yang akan diambil kepada tsk. Sehingga pihaknya belum biasa memutuskan apakah akan dilakukan pemanggilan atau penjemputan secara paksa atau tidak. “Nanti kita akan rapatkan kembali dan akan kita sampaikan,” jelasnya. Diketahui juga bahwa TREP telah mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) dan sidangnya akan dilaksanakan pada tanggal 26 Juli mendatang. Menyikapi hal tersebut, Ronald membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pemberitahuan atas hal tersebut. “Ia memang kita sudah terima untuk pemberitahuannya,” tuturnya. (614)
Mantan Ketua DPRD Lebong Kembali Mangkir Panggilan Kejari
Selasa 13-07-2021,19:23 WIB
Editor : Novri Enyeng
Kategori :