Bengkulu Utara, Bengkuluekspress.com - Dinas Perhubungan Kabupaten Bengkulu Utara (BU), telah melakukan pemusnahan tanda buktu lulus uji berkala yang berupa plat/peneng dan tanda samping. Pumusnahan ini dilakukan sehubungan dengan adanya surat edaran oleh Kementerian Perhubungan, dalam hal ini Direktorat Jendral Perhubungan Darat tentang penggunaan bukti lulus uji berkala kendaraan bermotor. Kepala UPTD Endri Gunawan melalui Meizam Okta Saputra mengatakan, pengujian kelayakan kendaran bermotor saat ini berbeda dari tahun sebelumnya dimana tatacara pengujian sudah berbasis online sehingga kendaraan yang tidak memenuhi standar kelayakan operasi tidak bisa dikeluarkan kartu lulus uji. Selain itu, terhitung sejak tanggal 1 Januari 2021 pihaknya telah melakukan pemusnahan tanda lulus uji yang berupa plat dan tanda samping dan tanda lulus uji kelayakan operasi tersebut digantikan dengan Bukti Lulus Uji elektronik (BLUe). \"Bengkulu Utara sejak tanggal 1 Januari lalu telah menerapkan pengujian KIR berbasis elektronik. Sementara buku KIR yang lama telah kita musnahkan mengigat ada edaran baru dari Dirjen tentang kepengurusan KIR berbasis online, dimana bukti lulus uji saat ini di keluarkan kartu BLUe,\" jelas Okta, Selasa (29/6).(cw1)
Gunakan Sistem BLUe, Buku KIR Dimusnahkan
Selasa 29-06-2021,17:15 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :