Kaji Ulang Besaran Pajak Seluma

Rabu 23-06-2021,20:31 WIB
Reporter : Dang Haijir
Editor : Dang Haijir

TAIS, bengkuluekspress.com - Masih minimnya Pendapatan Asli Daerah(PAD) dari sektor pajak membuat DPRD Seluma mendesak agar Pemerintah Kabupaten Seluma bisa melakukan pendataan akan besaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), termasuk pajak dari perusahaan yang ada di Seluma.  Pasalnya, indikasi yang beresar di lapangan pajak sudah tidak sesuai dengan pendapatan dan pembayaran pajak yang dilakukan.

\"Pemda harus mengkaji ulang dan pendataan ulang akan objek pajak, mengingat saat ini sudah banyak tidak sesuai lagi dengan kondisi yang berjalan,\" sampai Anggota DPRD Seluma Fraksi Golkar, Yulian Iswandi kepada wartawan.
Diterangkan lagi, jika temuan di lapangan banyak besaran PBB tidak sesuai lagi dengan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) di kawasan kota Tais dengan kawasan desa. Termasuk NJOP di pusat keramaian. Sehingga inilah yang menjadi alasan berkurangnya animo masyarakat dalam membayar pajak. Ditambah lagi dengan adanya Pandemi covid-19 yang melanda dan belum ada akhirnya. \"Ada sanggahan dan mengeluhkan akan PBB warga terima. Merasa keberatan setelah tidak sebanding jadi ini warga layangkan protesnya,\" sampainya. Terpisah, Kepala BPKD Seluma, Marah Halim SP MP MSI MAk kepada wartawan menerangkan bahwasanya saat ini jika SPPT(Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang) PBB tengah proses pencetakan sebanyak 90 ribu. Hanya saja, untuk kajian besaran pajak dan NJOP tersebut akan dilakukan kajian ulang apabila anggran di akomodir. Mengingat memang saat ini PAD dari sektor PBB ini sebesar Rp 1,4 M selama dua tahun terakhir ini. \"Kita sudah lama untuk melakukan kajian ulang namun anggran yang di usulakan tidak di akomodir,\" tegasnya. Sedangkan untuk pajak perusahaan di kabupaten Seluma. BPKD Seluma tidak bisa bisa ikut mencampuri, mengingat saat ini besaran pajak tersebut langsung di atur oleh pemerintah pusat. Setelah izin di keluarkan oleh pusat. Sehingga Seluma hanya menerima pajak bagi hasil yang di berikan oleh provinsi Bengkulu. \"Untuk besaran pajak pada perusahaan itu yang mengeluarkan adalah pemerintah pusat dan kita hanya menerima dana bagi hasil,\" pungkasnya. (333)
Tags :
Kategori :

Terkait