BERMANI ILIRbengkuluekspress.com - Nekad nyambi menjadi pengedar narkoba, RA (30) petani asal Kelurahan Keban Agung Kecamantan Bermani Ilir Kabupaten Kepahiang harus mendekam didalam penjara. RA ditangkap jajaran Sat Narkoba Polres Kepahiang, Kamis malam (17/6) sekira pukul 23.00 WIB. Pengungkapan kasus dugaan pengedar narkoba jenis sabu-sabu berawal dari informasi masyarakat sekitar bahwa ada seseorang yang diduga sering melakukan peredaran gelap sabu-sabu di wilayah Desa Gunung Agung Kecamatan Bermani Ilir. Setelah mendapat informasi tersebut anggota Sat Res Narkoba Polres Kepahiang langsung melakukan penyelidikan di wilayah tersebut guna memastikan kebenaran hasil dari info warga setempat. \"Kemudian anggota Sat Res Narkoba Polres Kepahiang melihat seseorang yang mencurigakan yang pada saat itu sedang nongkrong atau duduk-duduk di tempat pembangunan SPBU di Desa Gunung Agung,\" ungkap Kapolres Kepahiang, AKBP Suparman SIK MAP melalui Kasat Narkoba, IPTU Doni Juniansyah SH. Doni melanjutkan, setelah dilakukan pengamanan dan penggeledahan terhadap laki-laki yang mencurigakan itu, pelaku langsung membuang satu buah kotak rokok berwarna coklat. Berkat kejelian anggota, aksi pelaku dapat diketahui, ternyata dalam kotak rokok tersebut polisi menemukan enam buah paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening berlis merah dan 2 (Dua) buah plastik bening berlis merah yang isi nya sudah kosong. \"Selanjutnya pelaku dan barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Polres Kepahiang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,\" tegas Kasat Narkoba. (320)
Bawa Sabu, Petani di Kepahiang Dibekuk
Jumat 18-06-2021,19:46 WIB
Editor : Novri Enyeng
Kategori :