CURUP, bengkuluekspress.com - Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Rejang Lebong, Syamsir SKM MKM mengungkapkan saat ini seluruh Puskesmas di Kabupaten Rejang Lebong sudah berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Bahkan menurutnya status BLUD yang disandang 21 Puskesmas di Kabupaten Rejang Lebong tersebut sudah sejak tahun 2020 lalu.
\"Awalnya baru tujuh Puskemas yang BLUD, kemudian setiap tahun bertambah dan pada tahun 2020 kemarin seluruh Puskesmas di Rejang Lebong ini sudah berstatus BLUD,\" terang Syamsir.
Dengan seluruh Puskesmas di kabupaten Rejang Lebong telah beralih status menjadi BLUD, maka menurutnya pengelolaan anggarannya lebih fleksibel. Karena dengan berstatus BLUD maka Puskesmas bisa mengelola keuangan sendiri terutama terkait dengan pengadaan obat-obatan dan Alkes yang habis pakai.
Dimana sebelum menjadi BLUD dalam pengadaan obat-obatan dan Alkes mereka harus menunggu proses penganggaran di Dinas Kesehatan yang terkadang memakan waktu yang lama sehingga kerap terjadi kekosongan obat-obatan dan lainnya.
\"Dengan telah menjadi BLUD, maka untuk pengadaan obat-obatan Puskesmas bisa langsung melakukan pengadaan sendiri sehingga tidak ada lagi kekosongan obat-obatan,\" papar Syamsir.
Lebih lanjut Syamsir mengungkapkan perubahan status Puskesmas ke BLUD sendiri tak lain untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang lebih maksimal dan tepat waktu.
Di sisi lain, dengan telah beralih status menjadi BLUD, Syamsir mengingatkan 21 Puskesmas yang tersebar di 15 kecamatan yang ada di Kabupaten Rejang Lebong tersebut untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan mereka kepada masyarakat.
\"Dalam peningkatan pelayanan di BLUD ini, kita juga telah memberikan pelatihan kepada 21 Puskesmas di Rejang Lebong ini dengan menghadirkan narasumber dari BPKP Bengkulu, harapan kita kedepannya dengan BLUD pelayanan di Puskesmas di Rejang Lebong semakin baik,\" demikian Syamsir. (251)