ARGA MAKMUR,bengkuluekspress.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Utara (BU) melalui Dinas Sosial (Dinsos) mengusulkan 12 desa di 5 kecamatan sebagai daerah komunitas adat terpencil (KAT) pada tahun 2021 ke Kementerian Sosial RI. Hal tersebut disampaikan langsung Kepala Dinsos BU, Suwanto MAP saat ditemui BE di ruang kerjanya, Rabu (16/5). \"Ya, usulan 12 desa ini berdarkan hasil audiensi kita bersama pak Bupati Ir H Mian pada 28 Mei 2021 lalu ke Menteri Sosial,\"kata Suwanto.
Ditambahkannya, bahwa untuk usulan ini akan dipaparkan di Kemensos dalam minggu depan, dirinya pun berharap usulan ini dapat diterima oleh pihak Kemanterian Sosial. Jika nantinya usulan ini disetujui maka 12 desa yang dijadikan daerah program pemberdayaan KAT akan mendapatkan bantuan dari Kemnsos. \"Minggu depan usulan ini akan kita sampaikan kepada pihak Kemensos, mudah-mudahan usulan kita ini diterima,\"ungkapnya.
Dirinya pun menjelaskan, bahwa program pemberdayaan KAT ini bertujuan dalam pemberdayaan rumahtangga miskin dimana pemberdayaan program KAT sama dengan program dari Kemensos lainya yaitu bantuan penanganan kemiskinan, seperti bantuan bedah rumah, bantuan kelompok dan bantuan khusus kearifan lokal. Namun program KAT hanya untuk wilayah terpencil dan terisolir. \"Program pemberdayaan ini sama dengan bantuan kemensos lainnya, intinya program ini ditujukan untuk penanggulangan kemiskinan,\"tandasnya.(127)