BENGKULU, Bengkuluekspress.com - Gubernur Bengkulu Dr. H. Rohidin Mersyah menekankan agar kebijakan pelaksanaan sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun pelajaran 2021/2022 di Provinsi Bengkulu dilaksanakan dengan transparan. Hal itu guna lebih mengedepankan seleksi penerimaan secara objektif dan tanpa ada sistem pungutan liar (Pungli) di dalam pelaksanaannya. \"Pengumuman PPDB dari setiap sekolah, baik melalui media atau tertulis di masing-masing unit pendidikan harus dilakukan secara terbuka dan objektif dengan persentase penerimaan yang ada,\" kata Rohidin, Senin (14/6). Rohidin mengatakan, penerimaan siswa sekolah selain berdasarkan zonasi umum, dan prestasi, juga harus berdasarkan hak-hak aspirasi. Terlebih sistem zonasi hanya menjaring 50 sampai 60 persen peserta didik di lokasi sekolah yang ada. \"Sedangkan sisanya dimungkinkan saja di luar zonasi. Maka pihak sekolah menjaring betul siswa-siswa yang berprestasi dari luar zonasi, tanpa harus menggunakan sistem yang curang dan budaya pungli,\" tegasnya. Ia menambahkan, maka pihak sekolah harus menyampaikan skema PPDB secara terbuka dan transparan. Sehingga tidak ada pungutan liar yang dibenarkan untuk dilakukan saat pendaftaran. (HBN)
Warning Sekolah, Gub : PPDB Harus Tanpa Pungli
Senin 14-06-2021,17:54 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 29-07-2026,15:26 WIB
Sidang PT RSM, Saksi Ahli Nilai Pertanggungjawaban Melekat pada Perusahaan
Rabu 29-07-2026,14:40 WIB
Tax Ratio Bengkulu Turun, DJP Bidik Perusahaan Sawit yang Terdaftar di Luar Daerah
Rabu 29-07-2026,15:06 WIB
Pledoi Latifa Tusa'diah: Klaim Mengalami Tekanan, Akui Ambil Uang, dan Mohon Keringanan Hukuman
Terkini
Rabu 29-07-2026,15:28 WIB
Pemkot Bengkulu Optimalkan Dana BOSP Rp60 Miliar Demi Pendidikan Berkualitas
Rabu 29-07-2026,15:26 WIB
Sidang PT RSM, Saksi Ahli Nilai Pertanggungjawaban Melekat pada Perusahaan
Rabu 29-07-2026,15:24 WIB
Tepis Isu Kelangkaan, Kemenag Mukomuko Garansi Pelayanan Buku Nikah di Seluruh KUA Lancar
Rabu 29-07-2026,15:23 WIB
Tutup Celah Penyelewengan Dana BOS Madrasah, Kemenag Mukomuko Gandeng Jaksa
Rabu 29-07-2026,15:21 WIB