Warning Sekolah, Gub : PPDB Harus Tanpa Pungli

Senin 14-06-2021,17:54 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, Bengkuluekspress.com - Gubernur Bengkulu Dr. H. Rohidin Mersyah menekankan agar kebijakan pelaksanaan sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun pelajaran 2021/2022 di Provinsi Bengkulu dilaksanakan dengan transparan. Hal itu guna lebih mengedepankan seleksi penerimaan secara objektif dan tanpa ada sistem pungutan liar (Pungli) di dalam pelaksanaannya. \"Pengumuman PPDB dari setiap sekolah, baik melalui media atau tertulis di masing-masing unit pendidikan harus dilakukan secara terbuka dan objektif dengan persentase penerimaan yang ada,\" kata Rohidin, Senin (14/6). Rohidin mengatakan, penerimaan siswa sekolah selain berdasarkan zonasi umum, dan prestasi, juga harus berdasarkan hak-hak aspirasi. Terlebih sistem zonasi hanya menjaring 50 sampai 60 persen peserta didik di lokasi sekolah yang ada. \"Sedangkan sisanya dimungkinkan saja di luar zonasi. Maka pihak sekolah menjaring betul siswa-siswa yang berprestasi dari luar zonasi, tanpa harus menggunakan sistem yang curang dan budaya pungli,\" tegasnya. Ia menambahkan, maka pihak sekolah harus menyampaikan skema PPDB secara terbuka dan transparan. Sehingga tidak ada pungutan liar yang dibenarkan untuk dilakukan saat pendaftaran. (HBN)

Tags :
Kategori :

Terkait