Diduga Bandar Sabu, Mantan Polisi Dibekuk

Selasa 08-06-2021,20:39 WIB
Reporter : Dang Haijir
Editor : Dang Haijir

KOTA MANNA, bengkuluekspress.com - Pa (33) warga Jalan Melati, Kelurahan Ibul, Kota Manna saat ini mendekam di sel Mapolres Bengkulu Selatan (BS). Pasalnya mantan anggota Polres BS yang sebelumnya dipecat karena tersandung Narkoba jenis sabu tahun 2015 lalu, kembali berulah.

Dirinya dibekuk lantaran diduga sebagai bandar sabu. Hal itu berdasarkan hasil pengembangan terhadap tersangka pemakai sabu yang dibekuk beberapa waktu lalu, Ra (26) warga Kelurahan Kayu Kunyit, Manna.

Kapolres BS, AKBP Deddy Nata SIK melalui kasat Resnarkoba Polres BS, Iptu Edi Hermanto Purba MH mengatakan Pa yang merupakan residivis yang pernah divonis 4 bulan penjara lantaran terlibat kasus Narkoba yang sebelumnya anggota Satresnarkoba Polres BS dibekuk, sebab dari pengakuan Ra, sabu yang dipakainya tersebut dibelinya dari Pa senilai Rp 450 ribu.

Dijelaskan Edi Pa dibekuk Senin (7/6) sekitar pukul 10:00 WIB di Simpang Perumnas Kayu Kunyit, Manna. Sebelumnya, pihaknya membekuk Ra, dari pengakuan Ra, sabu tersebut dibelinya dari Pa seharga Rp 450 ribu. Setelah mendengar pengakuan Ra, pihaknya langsung melakukan pelacakan keberadaan Pa. Setelah itu, Senin diketahui Pa berada di simpang Prumnas Kayu Kunyit, Lalu Pa dibekuk dan dibawa ke Polres BS.

\"Hasil tes urinenya juga positif,\" ujarnya.

Dari pengakuan Pa, sambung Edi, Sabu tersebut didapatnya dari seseorang. Dirinya mengaku bukan sebagai pengedar. Dirinya membeli sabu untuk dipakai. Hanya saja ketika ada yang mau membelinya, barulah dirinya bersedia berbagi.

\"Kami masih terus melakukan pengembangan untuk membekuk bandar yang lebih besar,\" terang Edi. (369)

Tags :
Kategori :

Terkait