Horee TPP ASN BS Cair

Rabu 02-06-2021,20:36 WIB
Reporter : Dang Haijir
Editor : Dang Haijir

KOTA MANNA, bengkuluekspress.com - Para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemda Bengkulu Selatan (BS) saat ini dapat tersenyum. Pasalnya tunjangan tambahan penghasilan (TPP) yang mereka tunggu-tunggu selama ini akhirnya cair.

\"Alhamdulillah kami sudah mulai menyalurkan TPP,\" kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset dan Daerah (BPKAD) BS, Lismanto Bayu SE.

Dikatakan Lismanto Bayu, terhambatnya pencairan TPP selama ini lantaran masih menunggu regulasi serta persetujuan Mendagri terkait perubahan besaran satuan TPP yang ditetapkan. Untuk penyaluran TPP ini, sambung Lismanto Bayu tergantung pengajuan masing-masing OPD. Ada yang sampai 4 bulan yakni Januari - April ada juga yang baru 3 bulan yakni Januari hingga Maret.

\"TPP yang disalurkan bervariasi ada yang 3 bulan dan ada yang 4 bulan, itu sesuai dengan pengajuan OPD,\" ujarnya. Dijelaskan Lismanto Bayu, saat ini sudah beberapa OPD sudah mencairkan TPP yakni sekretariat Pemda BS, dinas Dukcapil dan Dinas Perpusda. Sedangkan OPD lainnya sedang proses pencairan. Dengan cairnya TPP ini dirinya berharap para ASN dan pejabat dapat semakin maksimal bekerja. Sehingga pelayanan kepada masyarakat BS dapat semakin maksimal.

\"Semoga pelayanan kepada masyarakat BS dapat semakin maksimal, sebab TPP sudah mulai disalurkan,\" harap Lismanto Bayu.

Selain TPP, dirinya juga mengaku akan segera melakukan pembayaran gaji ke-13. Rencananya pencairan akan mulai dilakukan awal Juni ini. Saat ini pihaknya masih menunggu instruksi terkait juklak dan juknisnya. lismanto Bayu menambahkan, pembayaran gaji ke-13 ditargetkan bisa dibayarkan bersama dengan pemberian gaji pokok bulan Juni ini. Biasanya disalurkan menjelang tahun ajaran baru kalender pendidikan atau pertengahan tahun ini.

Hal itu mengacu dengan ketentuan yang sudah ditetapkan pemerintah yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian THR dan Gaji Ke-13 kepada ASN, Pensiunan. Sementara untuk besaran gaji ke-13 mencakup gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok. Hal ini juga diatur dalam PP Nomor 63 Tahun 2021.

\"Untuk alokasi anggaran pembayaran gaji ke-13 telah dialokasikan sekitar Rp 18 miliar, dan siap kita salurkan,\" demikian Lismanto Bayu. (369)

Tags :
Kategori :

Terkait