Senin, Satpol PP dan PUPR Bongkar Pagar PT Indomarco

Rabu 02-06-2021,16:01 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Setelah mendapat 3 kali teguran untuk melakukan pembongkaran sendiri namun tidak diindahkan, juga desakan terus menerus dari DPRD Kota Bengkulu, akhirnya Satpol PP dengan dibantu Dinas PUPR akan segera melakukan pembongkaran terhadap pagar PT Indomarco yang melanggar GSP yang diketahui sepanjang 8 meter. Rencananya Senin (08/06) pembongkaran pagar tersebut mulai akan dilakukan. \"Kita sudah bahas ini berkali-kali, kita terus desak agak dilakukan pembongkaran. Kami tadi minta kepastian hari apa tanggal berapa dieksekusi. Dan final tadi diputuskan Senin Satpol PP dibantu alat berat Dinas PUPR akan melakukan pembongkaran, karena ini memang melanggar sejauh 8 meter GSP nya,\" kata Ketua Komisi I, Teuku Zulkarnain, seusai menggelar hearing bersama Satpol PP, penyidik PPNS dan PUPR, Rabu (02/06). Ia menambahkan, pada Senin nanti, pihak Satpol dan PUPR sudah bisa langsung melakukan pembongkaran tanpa harus izin dan pembahasan apapun lagi. Karena toleransi yang diberikan kepada PT Indomarco untuk membongkar sendiri nyatanya hingga saat ini tidak dilakukan. Sementara itu, Kasatpol PP Kota Bengkulu, Yurizal mengatakan pihaknya bersama URC dari Dinas PU akan mengambil tindakan pembongkaran tersebut. Mengingat Satpol PP sudah melayangkan 3 kali teguran namun pihak Indomarco seakan tak bergeming. \"Nanti kita akan turun ke lapangan, gabungan bersama pihak UCR PU untuk segera, karena surat teguran sudah 3 kali. Kami sebagai penegak perda, yang melanggar akan kita tertibkan,\" jelas Yurizal. Nantinya, tim URC PUPR akan mengerahkan unit alat berat untuk dikerahkan ke lokasi pembongkaran pagar tembok PT Indomarco. Mengingat pagar yang dibuat PT tersebut cukup panjang dan tinggi sehingga tak mungkin pembongkaran dilakukan dengan hanya mengerahkan personil bermodalkan peralatan seadanya. (Imn)

Tags :
Kategori :

Terkait