TAIS, bengkuluekspress.com - Selangkah lagi, penyidik Tipidkor Polres Seluma segera menetapkan tersangka dugaan korupsi Dana Desa dan Anggaran Dana Desa Kayu Elang Kecamatan Semidang Alas tahun 2019.
\"Sebelumnya kita akan kembali memeriksa 60 orang saksi. Namun setelah kita lakukan pengembangan, akan ada 25 orang lagi yang juga akan kita mintai keterangan. Sehingga totalnya sebanyak 85 orang saksi,\" tegas Kapolres Seluma, AKBP Swittanto Prasetyo SIK disampingi Kanit Tipidkor Polres Seluma Aipda Darmaji.
Sehingga dalam waktu dekat tidak ada halangan lagi, bahwa kasus ini akan segera ditetapkan tersangka. Bahkan tidak akan membutuhkan waktu lama lagi, penyidik Tipidkor Polres Seluma akan segera gelar perkara atas kasus tersebut.
\"Kita pastikan bahwa diakhir bulan Juni ini, sudah kita tetapkan tersangka dalam kasus tersebut,\" lanjutnya.
Berdasarkan hasil audit investigatif yang telah dilakukan, bahwa setidaknya ada sekitar sebelas item yang diduga fiktif dalam realisasi DD dan ADD Kayu Elang tahun 2019. Namun untuk secara rincian lebih lanjut, saat ini masih menunggu hasil audit yang dilakukan BPKP Provinsi Bengkulu.
\"Kalau hasil audi investigatif yang dilakukan, bahwa kerugian mencapai Rp 200 juta lebih. Dari total anggaran mencapai Rp 1,7 Miliar,\" pungkasnya. (333)