ARGA MAKMUR, BE - Empat orang remaja diamankan pihak jajaran Satreskrim Polres Bengkulu Utara (BU) lantaran telah melakukan tindak pidana pencurian buah tandan kelapa sawit di avdeling 17 blok G PT Sandabi Indah Lestari (SIL) kebun II Ketahun Dusun Lembah Duri Desa Air Sebayur Kecanatan Pinang Raya Kabupaten BU. Dimana dari keempat tersangka satu dinataranya masih dibawah umur yakni WA (18), SJ (21), FE (19) dan RA (17) semuanya warag Desa Bukit Makmur Kecamatan Piang Raya Kabupaten BU. Kapolres BU AKBP Anton Setyo Hartanto SIK MH melalui Kasat Reskrim Polres BU AKP Jery Antonius Nainggolan SIK mengatakan, bahwa keempat tersangka diamankan pada tanggal 21 Mei 2021 lalu setelah ketahuan oleh pihak security PT SIL yang melakukan patroli setelah ada informasi ada penumpukan tandan buah segar (TBS) di areal adveling 17. \"Ya, aksi keempat tersangka ini diketahui pihak security melakukan patroli dan pengintaian, mendapatkan keempat tersangka membawa tbs denagn menggunakan 2 unit motor,\" kata Kasat Reskrim. Kasat Jery menambahkan, dari penangkapan tersebut didapatkan barang bukti sebnayak 230 TBS dengan berat mencapai 2.087 kg yang telah dijual oleh keempat tersangka senilai Rp 3.965.300,-. Jery pun menuturkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya keempat tersangka terjerat dengan pasal yang diterapkan yakni pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHPidana jo pasal 107 hurug d UU no 39 tahun 2014 tentang perkebunan. \"Akibat perbuatannya Keempat tersangka tejeeta dengan pasal yang diterapkan dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara,\" tandasnya.(127)
Curi TBS PT SIL, 4 Remaja Diamankan Polisi
Senin 31-05-2021,14:17 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :