KOTA MANNA, bengkuluekspress.com - Camat Kecamatan Manna, Turman SE, saat ini dibebastugaskan. Hal ini akibat adanya pelanggaran terhadap Surat Edaran (SE) di Kelurahan Kayu Kunyit, Manna, dimana saat itu ada yang menggelar pesta pernikahan sebelum 26 Mei. Padahal batas larangan menggelar pesta pernikahan pada 26 Mei.
\"Surat Keputusan (SK) non aktifnya camat Manna sudah keluar,\" kata Sekda BS, Yudi Satria SE MM.
Dikatakan Yudi, SK non aktifnya Camat Manna dengan nomor 820 -347 tahun 2021 yang ditandatangani dirinya sendiri pada 20 Mei lalu. Dikatakan Yudi, penonaktifan ini untuk memudahkan Camat menjalani pemeriksaan. Sehingga saat pemeriksaan tersebut tidak mengganggu roda pemerintahan di Kecamatan Manna.
\"Saat ini sang camat masih dalam pemeriksaan, jika terbukti mengizinkan digelarnya pesta pernikahan tersebut, maka penonaktifan secara permanen, namun jika tidak terbukti, maka jabatannya dikembalikan,\" ujar Yudi.
Ditambahkan Yudi, dengan di nonaktifkannya Turman SE dari jabatan Camat Manna, saat ini sudah diajukan sekretaris Camat untuk menjabat sementara sebagai camat. Sedangkan untuk lurah Kayu Kunyit, yang dijabat Pelaksana tugas (Plt) Lurah Kayu Kunyit, Aulia Pujiana juga dinonaktikan.Untuk pergantiaannya nanti dilakukan oleh Plt Camat.
\"Setelah SK Plt Camat Keluar, barulah nanti Camat menunjuk Plt Lurah,\" bebernya.
Turman SE, Camat Kecamatan Manna non aktif membenarkan, jika dirinya sudah dinonaktifkan dari jabatan Camat. Dirinya mengaku menerimanya.
\"Saya sudah dinonaktifkan dari jabatan Camat,\" ujarnya singkat. (369)