Pengedar Ganja Diduga Sering Masuk Lebong

Jumat 01-03-2013,14:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

TUBEI, BE - Berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan terhadap Fb (19) warga Curup yang diamakan Satnarkoba Polres Lebong atas kepemilikan daun ganja seberat 47,2 gram serta dinyatakan positif mengkonsumsi ganja, diduga tersangka sudah sering memasok barang haram tersebut ke Kabupaten Lebong.

Kapolres Lebong, AKBP Roh Hadi SIK melalui Kasat Narkoba, Iptu Ngatmin SH didampingi Kanit Opsnal Briptu Freddy Silaen SH mengatakan hingga saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.

\"Saat ini kita masih melakukan pengembangan, memang berdasarkan pengakuan tersangka jika dirinya baru satu kali mengedarkan ganja ke Lebong. Namun kita tidak mudah percaya dan diduga masih ada jaringan lain pengedar ganja ke Kabupaten Lebong, kita lihat saja nanti dari hasil pengembangan ini,\" jelas Ngatmin.

Selain itu, berdasarkan hasil tes urine di Rumah Sakit Bhayangkara Bengkulu, Fb positif menggunakan ganja. Diduga tersangka selain pengedar ganja juga sebagai pemakai ganja, untuk itu tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. \"Tersangka Fb tersebut telah melanggar Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan dijerat dengan pasal 111 karena telah terbukti memiliki dan menggunakan ganja dengan hukuman penjara minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara,\" kata Ngatmin.

Sebelumnya, tersangka Fb berhasil diamankan Satnarkoba pada Selasa (26/2) di salah satu rumah kosong di Desa Karang Dapo Atas saat sedang menikmati daun surga tersebut.

Penangkapan tersangka berawal dari adanya informasi masyarakat yang menyebutkan jika di Desa Karang Dapo Atas ada beberapa pemuda sering ngumpul dirumah kosong dan diduga sering menggunakan ganja. Saat penangkapan Fb yang diketahui sedang memakai ganja sempat melakukan perlawanan terhadap petugas. Awalnya anggota Satnarkoba mengamankan pelaku yang sedang menggunakan daun surga tersebut, namun saat digeledah ternyata pelaku menyimpan ganja seberat 47,2 gram tersebut dibelakang badannya.

\"Saat ditangkap tersangka juga sempat membuang barang bukti ganja tersebut dari belakang badannya yang masih terbungkus plastik hitam. Namun, aksi tersangka yang membuang barang bukti tersebut terlihat dan langsung kita buka ternyata didalam plastik tersebut daun ganja yang akan dijual oleh tersangka, selanjutnya tersangka kita giring ke Mapolres Lebong untuk menjalani pemeriksaan,\" ungkap Ngatmin.(***)

Tags :
Kategori :

Terkait