PASAR MANNA, bengkuluekspress.com - Salah satu warung milik warga di kawasan obyek wisata pantai pasar bawah, akhirnya dibongkar Satpol PP Bengkulu Selatan (BS). Pasalnya, warung tersebut diduga menjual minuman keras (Miras) jenis tuak. Sehingga pihaknya mendatangi dan langsung membongkarnya.
\"Warung ini diduga digunakan untuk penjualan Miras, jadi kami bongkar,\" kata Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar BS, Erwin Muchsin SSos.
Dikatakan Erwin pelaksanaan pembongkaran warung tersebut, Rabu (19/5) sekitar pukul 17:45 wib. Setelah dibongkar, warung tersebut diangkut menggunakan mobil patroli ke kantor satpol PP. Adanya pembongkaran ini, sambung Erwin untuk mengantisipasi, agar ke depannya tidak digunakan lagi sebagai tempat penjualan miras.
\"Dengan dibongkar, agar tidak lagi digunakan untuk menjual Miras,\" ujarnya.
Dijelaskan Erwin, selain membongkar warung tersebut, pihaknya juga mengamankan 8 remaja sedang pesta miras. Adapun rinciannya, 5 orang sedang pesta miras jenis anggur merah di kawasan sirkuit Padang Panjang dan 3 remaja sedang pesta miras jenis tuak di kawasan pantai pasar bawah. Tidak hanya itu, seorang wanita yang menunggu warung yang dibongkar tersebut karena diduga menjual miras juga diamankan.
\'\'Mereka ini kami berikan pembinaan agar ke depan tidak mengulanginya lagi,\" bebernya.
Dijelaskan Erwin adanya razia tersebut sebagai langkah upaya pencegahan agar di BS tidak terjadi kriminalitas. Sebab orang yang mengkonsumsi miras rawan menjadi pelaku kriminalitas seperti mencuri, merampok, memperkosa ataupun berkelahi hingga kegiatan kriminalitas lainnya. Oleh karena itu, dirinya mengimbau agar warga BS dapat menjauhi mengkonsumsi miras.
\"Mari jauhi Miras, sebab minuman itu bisa menyebabkan kita menjadi pelaku kejahatan,\" demikian Erwin. (369)