Ratusan CJH RL Terancam Gagal

Jumat 01-03-2013,14:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

CURUP, BE - Ratusan calon jemaah haji (CJH) asal Kabupaten Rejang Lebong terancam gagal diberangkatkan ke tanah suci Mekkah.  Berbelitnya birokraksi membuat calon jemaah haji hingga kini belum melengkapi beberapa syarat wajib sebagai pelengkap administrasi.

\"Kami terbentur dalam pengurusan Kartu Keluarga yang diterbitkan Dinas  Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) dan pembuatan Akta Kelahiran,\" ujar RH (55) salah seorang calon jemaah haji kepada Bengkulu Ekspress.

Dalam pembuatan Akta Kelahiran, para jemaah yang belum memiliki diwajibkan mengiktuti sidang di Pengadilan Negeri Curup, dan harus mengikutsertakan saksi.  \"Kami mau cari saksi kemana, yang umurnya lebih tua dari kami.  Umur kami saja sudah diatas 50 tahun seperti ini, orang tua kami sudah meninggal semuanya.  Lahir saja tidak pakai bidan,\" sesal RH.

Begitu juga dalam pembuatan Kartu Keluarga, RH mengaku memiliki Kartu Keluarga lama yang diterbitkan oleh Lurah dan Desa. \"Katanya kartu keluarga kami tidak berlaku, dan harus buat Kartu Keluarga baru. Kok ribet sekali pengurusan administrasi ini,\" ungkap RH.

Terkait kondisi tersebut, Kasi Haji dan Umroh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rejang Lebong M Yamin, SH menerangkan, setidaknya baru 56 CJH yang melengkapi administrasi wajib pemberangkatan haji, dari sebanyak 230 JCH kuota pemberangkatan Rejang Lebong.

\"Umumnya memang terkendala persyaratan administrasi keberangkatan seperti pembuatan akte kelahiran dan pembuatan kartu keluarga,\" terang Yamin.

Sedangkan sebelum April, sambung Yamin, seluruh administrasi pemberangkatan harus sudah diserahkan untuk verifikasi oleh pemerintah Provinsi Bengkulu.  \"Pada umumnya para jemaah ini sudah memiliki Kartu Keluarga, namun Kartu Keluarga lama yang tidak bisa digunakan di imigrasi. Harus Kartu Keluarga baru yang diterbitkan Dinas Dukcapil,\" kata Yamin. Selain itu, jemaah juga terbentur oleh kepemilikan Akte Kelahiran, sedangkan pembuatan Akta Kelahiran ini harus melalui prosedur sidang di Pengadilan Negeri Curup.

\"Kita sudah berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil dan Pengadilan Negeri Curup, harapan kami ada kebijakan yang bisa lebih meringankan jemaah yang akan berangkan menunaikan ibadah, dalam hal pengurusan syarat administrasi kependudukan ini,\" pinta Yamin.

Di bagian lain, Kepala Dukcapil RL, Santoso SH membantah jika blanko Kartu Keluarga nasional tidak tersedia di Dinas Dukcapil.  Bahkan, Santoso menegaskan, pihaknya akan memprioritaskan pembuatan KK bagi JCH yang akan berangkat pada tahun ini. “Blanko KK itu ada dan tersedia. Jumlahnya cukup banyak untuk mengakomodir JCH yang akan berangkat tahun ini,” ujar Santoso.

Sebagai upaya membantu para calon jemaah, pihaknya akan membentuk tim khusus guna membantu pengurusan penerbitan KK nasional yang dibutuhkan secara kolektif.  “Kami minta agar Departemen Agama RL segera mengajukan nama-nama JCH yang belum diterbitkan KK-nya, sehingga nanti oleh tim khusus kita akan dibuat secara kolektif.  Bagi mereka yang telah memenuhi persyaratan akan segera diterbitkan, tetapi bagi mereka yang belum jelas, maka akan kami telusuri kekurangannya ada dimana,” tegas Santoso. (999)

Tags :
Kategori :

Terkait