Bupati BU Tekankan RT, RW, dan Kades Berperan Aktif Dalam PPKM

Selasa 18-05-2021,19:43 WIB
Reporter : Novri Enyeng
Editor : Novri Enyeng

  ARGA MAKMUR,bengkuluekspress.com- Dengan telah diterimanya Instruksi dari Menteri Dalam Negeri (Inmendagri), Senin (17/5) terkait dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 tetap harus dilaksanakan pasca lebaran ini atau diperpanjang. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Utara (BU) kembali menggelar rapat koordinasi. Dimana dalam rapat tersebut dipimpin langsung oleh Bupati BU, Ir H Mian yang dihadiri Sekda BU Dr Haryadi SPd MM MSi, Asisten I Dullah SE, Asisten II Untung Pramono, Asisten III Ramadanus, Kepala Dinas kesehatan Syamsul Maarief SKM MKes, Serta perwakilan BPBD dan Kesbangpol. Ditemui usai rapat tersebut, Bupati BU Ir H Mian mengatakan, bahwa rapat ini dilakukan terkait dengan telah diterimanya Inmendagri, Senin (17/5) red) terkait dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 tetap harus dilaksanakan pasca lebaran ini atau diperpanjang mulai 18 Mei hingga 31 Mei 2021. \"Ya, dengan diterimanya Inmendagri untuk tetap melaksanakan pemeberlakuan PPKM berbasis mikro kemarin sore, maka dari itu rapat ini kita lakukan,\"kata Bupati Mian. Terkait hal tersebut, Bupati Mian menambahkan, bahwa dirinya selaku kepala daerah menekankan kepada seleuruh kepala RT, RW dan Kepala Desa serta lurah untuk lebih berperan aktif dalam PPKM berbasis mikro ini. Jangan sampai masyarakat di daerah yang sudah terpapar covid-19 tidak dilakukan tracking bye name bye address. Semua ini dilakukan dalam upaya mencegah dan mengantsiapasi penyebaran covid-19 pasca lebaran. \"Hal ini semua kita lakukan dalam upaya mencegah penyebaran covid-19 di kabupaten BU,\"terangnya. Kemudian Bupati Mian juga menyampaikan, kepada sleuruh masyarakat untuk dapat sabar menahan diri untuk tidak melakukan kegiatan keramaian seperti pelaksanaan pesta pernikahan dan sejenis kegiatan lainnya yang menimbulkan keramaian. Selama 14 hari kedepan terhadap kebijakan pemerintah yang telah dikeluarkan dalam mengantispasi pencegahan penyebaran covid-19 pada perayaan hari raya idul fitri 1442 H. \"Karena kebijakan ini bisa dilihat 14 hari kedepan, maka dari itu saya mengimbau kepada selruh masyarakat untuk dapat menahan diri untuk tidak dapat melakukan kegaiatan keramaian seperti pesta pernikahan dan kegaiatan keramaian lainnya,\"tandasnya.(127)

Tags :
Kategori :

Terkait