Polemik Tapal Batas, Pemda Harus Pro Aktif

Selasa 18-05-2021,16:52 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, Bengkuluekspress.com - Persoalan Tapal Batas (Tabat) antar kabupaten/kota di wilayah Provinsi Bengkulu masih berpolemik. Maka Pemerintah Daerah (Pemda) harus turut pro aktif dalam menyelesaikan polemik bekepanjangan itu. \"Saat ini ada beberapa Tabat antar kabupaten dalam Provinsi Bengkulu, belum tuntas atau masih berpolemik. Jika didiamkan, berpotensi menjadi bom waktu dan selalu saja yang menjadi korban pasti masyarakat,\" kata anggota Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Jonaidi, SP, MM, Selasa (18/5). Jonaidi mengungkapkan, seketika terjadi polemik Tabat antar kabupaten/ kota, pemdanya harus pro aktif untuk bersepakat maupun menyelesaikannya. Serta, pemda tingkat Provinsi yang harus memfasilitasi untuk turut serta dalam penyelesaiannya. \"Pemda tingkat kabupaten/kota yang Tabatnya berpolemik, juga tidak bisa lepas tangan begitu saja. Dalam artian juga tetap harus pro aktif,\" ungkapnya. Seperti, kata politisi Gerindra itu, Tabat antara Seluma dengan Bengkulu Selatan, dimana fasilitasi sudah pernah dilakukan, namun ada Pemda yang menolak atau tidak menerima hasil fasilitasi. Namun penolakan tentu saja tidak selesai dengan sebatas omongan saja. \"Harus ada langkah kongkrit yang dilakukan, apalagi soal Tabat ini termuat dalam Permendagri,\" ujarnya Sehingga, lanjutnya, bagi Pemda yang menolak, ajukan gugatan ataupun permohonan peninjauan kembali (Judicial Review) terhadap Permendagri tersebut. Sehingga Permendagri yang mengatur ataupun memuat Tabat antar kabupaten bisa dicabut, ataupun direvisi. \"Jika diam saja dan Permendagrinya tidak berubah, maka Permendagri itu tetap berlaku,\" tegasnya. Ia menambahkan, dalam penentuan Tabat ini ada tahapannya, mulai dari survei, penetapan koordinat, hingga pemasangan patok serta beberapa tahapan lainnya. Ketika Pemda selalu diam saja, artinya sama saja dengan mengakui Permendagri tersebut. (HBN)

Tags :
Kategori :

Terkait