Les Dilegalkan, Siswa Miskin Gratis

Jumat 01-03-2013,11:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Bengkulu, akhirnya menarik surat pelarangan menyelenggarakan Les dilingkungan sekolah. Hal tersebut tertuang dalam surat edaran No. 005/678/I.Diknas, yang mulai disebarluaskan sejak hari ini (kemarin,red). Didalam surat yang ditandatangi oleh Kadispendik Kota Bengkulu, Yunirhan MPd itu, juga membeberkan 5 point yang wajib dipatuhi sekolah. Salah satunya menggratiskan pembiayaan les bagi siswa miskin.

Hal ini menindak lanjuti banyaknya aspirasi dari masyarakat (orang tua siswa) melalui perwakilan komite baik secara lisan maupun secara tertulis yang meminta agar les tetap diselenggarakan. PGRI kota Bengkulu serta Dispendik bersama walikota Bengkulu beserta dengan Sekda, tanggal 25 Februari lalu melakukan pertemuan. \'\'Hasilnya, seluruh sekolah diimbau dapat mengakomodir keinginan orang tua agar dapat melaksanakan kembali kegiatan belajar, khususnya bagi peserta UN disekolah masing-masing,\" jelas Kadispedik Yunirhan.

Dengan ketentuan, pelaksanaan kegiatan tambahan ini bertujuan mempersiapkan siswa menghadapi UN/US tahun 2013, bukan mengejar tercapainya target kurikulum. Peserta kegiatan belajar tambahan pun diminta mengakomodir siswa yang memang membutuhkan kegiatan tambahan disekolah. Pembiayaan dalam kegiatan kegiatan tersebut diambil dari sumbangan sukarela orang tua dengan prinsip iklas dan tidak mengikat sesuai dengan Permendikbud No. 76 tahun 2012 (bab 2 poin A, 7 dan B.7) serta peraturan Walikota Bengkulu No. 04 tahun 2011 pasal 15. Dana yang masuk penggunaannya dibukukan dengan baik dan benar agar mudah dipertanggungjawabkan dan bagi siswa yang kurang mampu agar tetap diikutsertakan.

Sementara itu, Kepala SMPN 18 Mukhtarimin SPd mengatakan dengan dikeluarkannya surat tersebut, maka sekolahnya dapat kembali menyelenggarakan les yang sempat terputus. Baginya, pelaksanaan tambahan belajar ini merupakan keinginan orang tua yang ingin anaknya mendapatkan tambahan belajar selain pada jam wajib belajar. Selain dapat menambah kedekatan emosional antara siswa dan guru guna meraih kelulusan 100%.

\"Seperti disekolah kami, les hanya dilaksanakan selama 3 hari mengajarkan 5 mata pelajaran yang diujikan. Biayanya sangat murah. Selama 1 bulan, biayanya hanya 100 ribu. Dari dana tersebut sudah termasuk menggratiskan sedikitnya 40 siswa miskin,\" ungkapnya.

Selain itu, dari biaya yang diambil secara sukarela ini, juga dipergunakan untuk membiayai seluruh kegiatan tambahan itu. Mulai dari mengakomodir tenaga pengajar, memberi peralatan tulis menulis dan menyelenggarakan try out. \"Keluarnya surat himbauan ini, maka kami dapat kembali menyelenggarakan les. Rencananya, 1 kali lagi kami akan mengadakan try out sekolah,\" pungkasnya. (128) 5 Point Ketentuan Penyelenggaraan Les 1. Pelaksanaan kegiatan tambahan ini bertujuan untuk mempersiapkan siswa menghadapi UN/US tahun 2013, bukan mengejar tercapainya target kurikulum. 2. Peserta kegiatan belajar tambahan untuk mengakomodir siswa yang memang membutuhkan kegiatan tambahan disekolah. 3. Pembiayaan dalam kegiatan kegiatan tersebut diambil dari sumbangan sukarela orang tua dengan prinsip iklas dan tidak mengikat sesuai dengan permendikbud no. 76 tahun 2012 (bab 2 poin A, 7 dan B.7) serta peraturan walikota bengkulu no. 04 tahun 2011 pasal 15. 4. Dana yang masuk penggunaannya dibukukan dengan baik dan benar agar mudah dipertanggungjawabkan. 5. Bagi siswa yang kurang mampu agar tetap diikutsertakan. Sumber: Dispendik Kota Bengkulu

Tags :
Kategori :

Terkait