BENTENG,bengkuluekspress.com - Wakil Bupati (Wabup) Bengkulu Tengah (Benteng), Septi Peryadi STP mengingatkan kepada seluruh perusahaan agar membayar uang tunjangan hari raya (THR) secara penuh. \"agar mematuhi aturan pemerintah terkait hak-hak buruh. Salah satunya adalah dibulan suci Ramadan tahun 2021 ini. Kami harap THR dibayar penuh dan tidak dicicil,\" kata Wabup.
Selain THR, jelas Wabup, perusahaan juga berkewajiban membayar gaji secara tepat waktu. Pasalnya, jelang hari raya Idul Fitri 1442 H para buruh memiliki pengeluaran yang lebih besar dibandingkan dengan biasanya. \"Gaji juga jangan terlambat. Beberapa perusahaan yang biasanya melakukan penagguhan dan sebagainya, diharapkan itu tidak terjadi,\" tegas Wabup.
Dalam rangka memberi perlindungan kepada buruh, sambung Wabup, Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Benteng juga sudah mengeluarkan surat edaran (SE) yang merupakan tindak lanjut dari SE Menteri Tenaga Kerja (Naker) RI tertanggal 12 April 2021. Pemberian THR merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan buruh dan keluarganya dalam merayakan hari keagamaan. Sesuai aturan, pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih maka diberikan tunjangan 1 bulan upah. Selain itu, THR wajib sudah dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya. \"Bagi perusahaan yang masih terdampak pandemi Covid-19 Covid-19 dan berakibat tak mampu memberikan THR sesuai waktu, disarankan untuk melakukan dialog untuk mencapai kesepakatan. Kesepakatan dibuat tertulis yang memuat waktu pembayaran paling lambat sebelum hari raya Idul Fitri,\" tandasnya.(135)