BENGKULU, Bengkuluekspress.com - Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu Drs.H. Sumardi,MM, menekankan seluruh perusahaan yang ada di wilayah Provinsi Bengkulu untuk wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan. Pembayaran THR itu selambat-lambatnya 10 hari sebelum lebaran Idul Fitri sesuai dengan peraturan yang berlaku atau minimal H-7 lebaran. \"Perusahaan itu harus menyiapkan THR, sesuai dengan kemampuan dan THR wajib dibayar lunas. Tidak ada lagi alasan perusahaan untuk tidak memberikan THR bagi karyawannya,\" kata Sumardi, Kamis (29/4). Sumardi mengatakan, terlebih dimasa pandemi Covid-19, masyarakat tidak diperbolehkan mudik. Maka itu, keuangan para karyawan wajib dipenuhi melalui THR oleh perusahaan. \"Jika masih ada perusahaan yang tidak membayarkan THR bagi karyawannya, maka kita minta Dinas Tenaga Kerja dan transmigrasi untuk memanggil dan memproses perusahaan tersebut,\" tegasnya. Politisi Golkar itu menambahkan, tak hanya karyawan perusahaan swasta, THR untuk seluruh tenaga honorer maupun ASN pun juga harus yang dibayar. (HBN)
Dewan Tekankan Perusahaan Wajib Bayar Lunas THR Paling Lambat H-7 Lebaran
Kamis 29-04-2021,14:26 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :