KEPAHIANG,bengkuluekspress.com - Anggota DPRD Kabupaten Kepahiang periode 2014-2019, Ahmad Rizal dijatuhi hukuman panjara atau kurungan badan selama 15 bulan. Mantan anggota dewan tersebut harus mendekam di Lapas untuk menjalani hukuman kurungan badan akibat terbukti melakukan korupsi pada proyek pengadaan lahan kantor Camat Tebat Karai Kabupaten Kepahiang tahun 2017 lalu. Vonis dijatuhkan majelis hakim Tipikor Pengadilan Negeri Kelas 1A Bengkulu, Selasa (27/4) melalui sidang online. Dua terdakwa yakni Ahmad Rizal dan Agus Suprianto dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kesatu subsidiar Pasal 3 jo Pasal 18 UU 31 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sehingga menjatuhi pidana penjara masing masing 1 tahun 3 bulan, denda masing masing Rp 50 juta subsidiar 1 bulan kurungan. Khusus terdakwa Ahmad Rizal selaku pihak yang memperoleh keuntungan dijatuhi pidana tambahan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 281.063.000 dibayar dengan cara merampas harta benda berupa 3 bidang tanah yang disita oleh jaksa penyidik. \"Terhadap putusan JPU maupun terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir,\" ungkap Kajari Kepahiang, Ridwan Kadir SH MH melalui Kasi Pidsus Riki Musriza SH MH. Vonis yang dibacakan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Kepahiang sebelumnya. Dalam sidang tuntutan sebelumnya, kedua terdakwa dituntut masing - masing dituntut 1 tahun 6 bulan penjara denda sebesar Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan penjara. Selanjutnya, terdakwa Ahmad Rizal juga dituntut membayar UP sebesar Rp 281 juta. Pembelian lahan kantor Kecamatan TK penyidik Kejari Kepahiang menetapkan 2 tersangka, mantan Anggota DPRD Kabupaten Kepahiang Ahmad Rizal sekaligus pemilik lahan dan Agus Suprianto, seorang ASN Pemkab Kepahiang selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Akibat perbuatan kedua tersangka, negara dirugikan Rp 281 juta dari total pagu anggaran Rp 1,2 juta. Dalam proses pengembalian Kerugian Negara (KN), jaksa Kejari Kepahiang telah melakukan penyitaan terhadap 3 aset lahan milik terdakwa Ahmad Rizal. Yakni, 1 lahan di Desa Weskus Kecamatan Kepahiang dan 2 aset lahan berada di Kelurahan Padang Lekat Kecamatan Kepahiang. (320)
Mantan Dewan Kepahiang Divonis 15 Bulan
Selasa 27-04-2021,18:46 WIB
Reporter : Novri Enyeng
Editor : Novri Enyeng
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 24-05-2026,23:08 WIB
Pemkot Bangun Gerakan Anti Narkoba
Minggu 24-05-2026,17:30 WIB
25 Gerai Koperasi Merah Putih Masuki Tahap Akhir Pengerjaan, Siap Beroperasi Tahun Ini
Minggu 24-05-2026,21:00 WIB
Pantai Panjang Bengkulu, Destinasi Gratis dengan Pesona Alam dan Sunset Memikat
Minggu 24-05-2026,20:00 WIB
Respon Cepat Aduan Warga, Tim URC PUPR Kota Bengkulu Tinjau Lokasi Banjir di Jalan Sadang
Minggu 24-05-2026,23:12 WIB
Jelang SPMB, Minta Calon Murid Cek dan Perbaiki Data Di Aplikasi PMB
Terkini
Senin 25-05-2026,14:17 WIB
Implementasi AM Health, Astra Motor Bengkulu Dukung Pemenuhan Pasokan Darah
Senin 25-05-2026,14:13 WIB
Tebar Kebaikan di Idul Adha, Komix Herbal Serahkan Hewan Kurban ke Bengkulu Ekspress Media Group
Senin 25-05-2026,13:11 WIB
Pencocokan Rekaman CCTV dengan Adegan Riil, Polisi Hadirkan Korban dan Saksi Kasus Pengeroyokan
Senin 25-05-2026,12:58 WIB