TAIS, bengkuluekspress.com - Tamparan keras bagi Pemerintah Kabupaten Seluma khususnya Bupati Seluma Erwin Octavian SE, disampaikan oleh Fraksi PDI Perjuangan. Pasalnya, saat ini di Kabupaten Seluma terlalu banyak bupati kecil. Hal ini di sampaikan pada kesempatan paripurna Pandangan Umum Fraksi DPRD Seluma.
\"Mohon maaf dan maaf pak bupati. Menurut informasi dari sanak sanak yang di desa, masalah honor ini terlalu banyak bupati keciak,\" tegas Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan, Iksan ST dalam sambutannya.
Terlalu banyaknya bupati kecil di Seluma ini timbul lantaran banyaknya timbul permasalahan di awal tahun 2021 ini. Mulai dari banyaknya tenaga honor yang dirumahkan. Padahal, mereka yang dirumahkan adalah mereka yang sudah lama bertugas. Iksan ST menegaskan juga jika ini bertolak belakang dengan visi misi bupati menciptakan lapangan pekerjaan.
\"Saya harap peluang kerja terbuka lebar bagi mereka yang sudah di rumahkan ini dan sesuai dengan program Bupati Seluma,\" tegasnya.
Ditambahkan, bukan permasalahan honor saja, tapi juga pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang melayani masyarakat, seharusnya dengan hati nurani. Harus sensitif dengan keperluan masyarakat, dimana sebelumnya pelayanan sudah maksimal. Kesalahan dalam entri dan belum online semua KTP warga itu harus menjadi perhatian. Jangan sampai menjadi penghalang bagi warga Seluma yang berkepentingan di bank atau yang tengah sakit.
\"Pengeluaran masyarakat cukup besar penyebabkan masyarakat membutuhkan waktu lagi untuk mengurus ini juga harus menjadi perhatian dinas,\" tegasnya.
Terpisah, Bupati Seluma Erwin Octavian SE menanggapi positif kritik yang disampaikan Fraksi PDI Perjuangan. Mudah-mudahan bisa diselesaikan yang jelas awalnya akan dilakukan pengecekan lebih lanjut.
\"Mudah permasalahan bisa diselesaikan dan utamanya saya akan cek terlebih dahulu,\" singkatnya.
Diketahui, kemarin pukul 10.00 WIB merupakan penyampaian pandangan umum fraksi di DPRD Seluma atas nota pengantar bupati tentang Raperda tentang Sanksi Disiplin Protokol Kesehatan. Raperda tentang penyertaan modal kepada PT Bank Bengkulu. Raperda tentang perubahan struktur OPD yang dihadiri oleh Kepala OPD. (333)