CURUP, bengkuluekspress.com - Satuan lalu lintas (Sat Lantas) Polres Rejang Lebong Rabu (14/4) malam menggelar razia terhadap para pelaku balap liar di Kota Curup. Hasilnya ada 10 motor yang dipakai untuk kegiatan balap liar yang diamankan oleh pihak kepolisian.
Kapolres Rejang Lebong, AKBP Puji Prayitno SIK MH melalui Kasat Lantas IPTU Aan Setiawan SSos MM mengungkapkan 10 meter yang mereka amankan tersebut dari dua lokasi yang kerap dijadikan lokasi balap liar di Kota Curup yaitu dari Kawasan Lapangan Setia Negara Curup dan Tingkungan Mahi yang ada di Kelurahan Talang Ulu Kecamatan Curup Timur.
\"Dari tingkungan mahi kita berhasil mengamankan tiga motor sedangkan dari Lapangan Setia Negara ada tujuh motor yang kita amankan,\" terang Kasat Lantas.
Razia balap liar sendiri, menurut Kasat Lantas dilaksapakan mulai pukul 22.00 WIB hingga pukul 02.00 WIB. Razia kegiatan balap liar yang dilakukan oleh Sat Lantas Polres Rejang Lebong tersebut karena sudah sangat meresahkan dan menganggu ketenangan masyarakat dalam melaksanakan ibadah ramadan. Terlebih lagi menurutnya kegiatan balap liar tersebut selain membahayakan para pelaku yang masih remaja juga membahayakan baik pengendara lain maupun masyarakat Rejang Lebong.
\"Razia untuk pelaku balap liar ini akan terus kita lakukan, karena kita tidak akan memberikan ruang para pelaku untuk melakukan kegiatan balap liar,\" tambahnya.
Kemudian untuk sanksi yang akan diberikan sendiri, menurut Aan para pelaku balap liar akan ditindak sesuai dengan pasal 297 undang-undang nomor 2 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan yang bunyinya setiap orang yang mengemudikan (kendaraan bermotor) berbalapan di jalan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 115 huruf B dipidana dengan kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp3 juta.
\"Tindakan tegas lainnya yang kita lakukan yaitu dengan menahan kendaraan yang digunakan untuk balap liar ini hingga dua minggu setelah lebaran nanti,\" tegas Aan.
Dalam kesempatan tersebut, Aan mengimbau kepada masyarakat Rejang Lebong khususnya para orang tua yang memiliki anak remaja agar mengingatkan anaknya untuk tidak melakukan aksi balap liar karena bisa menimbulkan kecelakaan dengan fatalitas yang tinggi. (251)