\"Apakah nanti mereka akan menyusul calon tersangka seperti teman-teman lainya, hal ini pihaknya masih akan memeriksa saksi-saksi terlebih dahulu. Karena kuncinya ada pada saksi yang ada,\" ujar Kapolres AKBP Andi Kirnanda SH MH melalui Kasat Reskrim AKP Lumban Raja, kemarin.
Dikatakanya, saat ini pihaknya masih melakukan pendataan saksi, kemungkinan ada 50 guru akan dipanggil pihak Polres. Guna melihat dan membuktikan apakah 4 orang mantan bendahara ikut terlibat dengan mantan bendahara lainya yang telah ditetapkan tersangka. \"Makanya pihaknya masih melakukan penyidikan baik saksi dan juga dokumen yang ada,\" jelasnya.
Sebelumnya, kata Kasat, pihaknya sudah menetapkan empat tersangka mantan bendahara. Mereka diduga terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Keempat orang tersebut salah satunya yakni Septi Muda SPd yang saat ini merupakan anggota Panwaslu Kaur.
Sebelumnya Septi pernah menjadi mantan Bendahara UPTD Maje- Nasal pada Triwulan 1 dan II. Sedangkan 3 lainnya yakni Setiawan SPd mantan bendahara UPTD Maje Nasal triwulan III dan IV, Sarwan SPd mantan Bendahara UPTD Kaur Utara dan Hadi Susanto SPd mantan Bendahara UPTD Tanjung Kemuning. Keempat orang tersebut saat ini tengah diperiksa secara intensif.
\"Memang kita telah menetapkan keempat tersangka kasus KJM setelah beberapa bulan yang lalu. Saat ini kita akan menambah baru 4 Mantan bendahara, namun belum ditetapkan tersangka karena untuk sementara mereka masih saksi. Karena untuk membuktikan empat orang tersebut tentunya ada bukti kuat. Maka tunggu hasil pemeriksaan guru-guru tersebut,\" jelasnya.(823)