Dikatakanya, pembentukan timsel tersebut berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2009 pasal 17 dan pasal 124 tentang penyelenggaran pemilihan umum. Dijelaskan anggota Timsel nantinya satu dari LSM, Birokrasi, Tokoh Masyarakat dan Perguruan Tinggi dan tokoh masyarakat.
Semua berjumlah Lima orang. \"Makanya saat ini akan kita tunjuk siapa yang bakal untuk menjadi Timsel Kaur, namun yang jelas pertengahan Maret mereka sudah mulai terbentuk dan bertugas ke Kaur, termasuk juga orang yang akan diusulkan oleh pemkab Kaur, namun kita masih menunggunya,\" jelasnya.
Dijelaskan Karmawanto, Timsel Kabupaten akan bertugas selama tiga bulan, setelah dibentuk. Timsel akan membantu KPUD Kaur dalam menetapkan Calon anggota KPUD Kaur periode 2013- 2018 yang akan ditetapkan dengan Keputusan KPU. Namun sebelum melaksanakan tugasnya Timsel ini akan menetapkan susunan keanggotaan yang terdiri atas 1 orang Ketua merangkap Anggota, 1 orang Sekretaris merangkap Anggota dan tiga orang Anggota.
\"Itulah tugas Timsel sehingga mulai Maret ini sudah ada penetuan baik satu orang dari birokrasi dan lembaga lainya. Namun saat ini belum belum diketahui siapa-siapa nama-nama timsel. Namun dalam seminggu kedepan sudah ada,\" jelasnya.(823)