Dewan Sahkan 3 Perda

Kamis 28-02-2013,16:18 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENTENG, BE - DPRD Benteng melalui sidang paripurna kemarin, mengesahkan 3 Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) menjadi Perda (Peraturan Daerah). Perda ini telah diajukan eksekutif atau Pemkab Benteng beberapa waktu lalu. Ketiga Perda yang telah disahkan wakil rakyat itu, antara lain, Perda PBB Perkotaan dan Pedesaan, Perda bangunan gedung dan Perda Badan Usaha Milik Desa (BUMDES). \" Ya, 3 Raperda itu telah kita sahkan menjadi Perda,,\" ujar Ketua DPRD Benteng Suharto, SE kemarin.

Sejauh ini, ketiga Perda yang telah disahkan itu, memasuki tahap verfiikasi dan disahkan ditingkat pemerintah pusat. Setelah nomor perdanya keluar maka secara otomatis langsung dapat digunakan menjadi  acuan Pemkab Benteng untuk mengunakan  ketiga perda tersebut. Pengesehan 3 perda itu, dilakukan dalam masa sidang pertama tahun sidang 2013 ini.

Pengesahan ketiga perda  tersebut, setelah  melaluiberbagai tahapan, seperti hasil pengkajian, koordinasi dengan Pemerintah Pusat dan lainnya.  Sehingga, ketiga Rapeda yang diusulkan itu layak untuk ditingkatkan menjadi Perda. Masa sidang pertama ini, berlangsung mulai bulan Januari hingga April 2013 mendatang.

Selain itu, masih ada sekitar 6 Raperda lagi yang masih dilakukan pembahasan, seperti  raperda tentang hewan ternak, perusahaan daerah, pengelolaan keuangan daerah dan lainnya. Diperkirakan,  dalam masa sidang pertama ini,  ada sekitar 3 raperda lagi yang disahkan menjadi Perda. \" Untuk tahun ini, kita targetkan ada 9 Raperda yang akan kita sahkan menjadi Perda. Untuk saat ini, sudah ada 3 perda yang kita sahkan,\" pungkasnya. (111)       

Tags :
Kategori :

Terkait