Sejauh ini, ketiga Perda yang telah disahkan itu, memasuki tahap verfiikasi dan disahkan ditingkat pemerintah pusat. Setelah nomor perdanya keluar maka secara otomatis langsung dapat digunakan menjadi acuan Pemkab Benteng untuk mengunakan ketiga perda tersebut. Pengesehan 3 perda itu, dilakukan dalam masa sidang pertama tahun sidang 2013 ini.
Pengesahan ketiga perda tersebut, setelah melaluiberbagai tahapan, seperti hasil pengkajian, koordinasi dengan Pemerintah Pusat dan lainnya. Sehingga, ketiga Rapeda yang diusulkan itu layak untuk ditingkatkan menjadi Perda. Masa sidang pertama ini, berlangsung mulai bulan Januari hingga April 2013 mendatang.
Selain itu, masih ada sekitar 6 Raperda lagi yang masih dilakukan pembahasan, seperti raperda tentang hewan ternak, perusahaan daerah, pengelolaan keuangan daerah dan lainnya. Diperkirakan, dalam masa sidang pertama ini, ada sekitar 3 raperda lagi yang disahkan menjadi Perda. \" Untuk tahun ini, kita targetkan ada 9 Raperda yang akan kita sahkan menjadi Perda. Untuk saat ini, sudah ada 3 perda yang kita sahkan,\" pungkasnya. (111)