PN BU Tampung Aspirasi WTP Tol di Benteng

Selasa 06-04-2021,19:39 WIB
Reporter : Novri Enyeng
Editor : Novri Enyeng

    BENTENG,bengkuluekspress.com - Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu Utara (BU) melakukan jemput bola terhadap penyelesaian pembayaran ganti rugi pembangunan jalan tol kepada warga terkena proyek (WTP) di Desa Sukarami, Kecamatan Taba Penanjung. Seluruh WTP yang keberatan hadir dalam acara yang digelar di rumah Kades Sukarami, Ashardi, Selasa (6/4). Melalyu kesempatan tersebut, 27 orang WTP yang keberatan masih tetap pada pendirian mereka. \"Hari ini (kemarin, red), ada sebanyak 4 orang dari PN Bengkulu Utara datang melakukan penawaran. Semua WTP diminta untuk menulis alsan keberatan. Keberatan itulah yang dicatat dan akan menjadi bahan persidangan nanti. Mudah-mudahan bisa disetujui hakim, \" kata Kades Sukarami, Ashardi. Dari penjelasan tim dari pengadilan, di jelasnya, didapat informasi bahwa bukan kapasitas PN untuk untuk menaikan nilai ganti rugi. \"Pengadilan hanya memeriksa, mengadili dan memutuskan,\" tandasnya. Sementara itu, salah satu WTP, M Halis mengaku, proses pembebasan lahan terkesan tak melibatkan semua warga. Hasil pendataan tim KJPP tak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Sebab, masih banyak item-item yang belum tercatat hingga membuat masyarakat dirugikan.(135)  

Tags :
Kategori :

Terkait